Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

49 PNS Diambil Sumpah, Wujudkan Pelayanan yang Optimal kepada Masyarakat

Bali Tribune/ SUMPAH - Bupati Bangli I Made Gianyar ambil sumpah janji pejabat, Kamis (9/7).
balitribune.co.id | Bangli - Bertempat di Tribun Lapangan Kapten Muditha, Bupati Bangli I Made Gianyar mengambil sumpah janji jabatan sebanyak 49 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli, Kamis (9/7) .
 
Pengambilan sumpah/janji sesuai denga amanat dari pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Yang mana sebutkan, setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaanya  kepada tuhan yang Maha Esa. Pengambilan sumpah/janji diikuti sebanyak 49 orang, yang meliputi guru, auditor pelaksana dan bidan pelaksana. 
 
Bupati I Made Gianyar mengatakan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Bangli mengacu pada Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen pegawai negeri sipil. "Ini kali pertamanya kita melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional setalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," ujarnya.
 
 Disampaikan pula bahwa BKDPSDM akan melakukan konsultasi terkait PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional setelah ditetapkanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tetapi belum dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan fungsional. Dalam kesempatan tersebut Bupati Made Gianyar berharap agar PNS yang  diambil sumpah/janji mampu untuk mengemban tugas dengan baik. "Hal pertama yang saudara perhatikan dan pahami adalah tugas pokok dan fungsi saudara masing masing," sebutnya.
 
Di samping itu para PNS melaksanakan tugas pokok sebaik-baiknya dengan selalu memperhatikan prinsip-prinsip manajemen yaitu perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat serta memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, trasnparansi dan taan pada norma-norma yang ada. "Harapan ke depan, dengan dilaksanakananya tugas dan fungsi pokok dengan baik maka akan dapat terwujudnya pelayanan yang optimal kepada seluruh lapisan masyarakat dan selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat bangli pada umumnya serta dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Bangli," kata Made Gianyar. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.