Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

50 Perkara 2021 Inkrah, Barang Bukti Rp 500 juta Dimusnahkan

Bali Tribune / DIMUSNAHKAN - Barang bukti 50 perkara tindak pidana umum selama tahun 2021 senilai Rp 500 juta yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana Kamis (17/2).
balitribune.co.id | Negara - Ratusan barang bukti perkara kembali dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana Kamis (17/2/2022). Barang bukti senilai setengah milyar rupiah ini merupakan barang bukti puluhan perkara pidana umum (pidum) selama 2021. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hingga perkara persetubuhan anak dibawah umur.
 
Kejaksaan Negeri Jembrana kembali menggelar pemusnahan barang bukti. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kamis (17/2), barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 50 tindak pidana umum yang ditangani selama tahun 2021 dan telah diputus Pengadilan Negeri Negara. yang paling menarik perhatian sabu-sabu sebanyak 27,92 gram, batang kering ganja sebanyak 11,30 gram, pil koplo sebanyak 3.650 biji dengan estimasi harga keseluruhan barang bukti narkoba sebanyak kurang lebih 500 juta rupiah.
 
Selain itu juga ada barang bukti berupa tiga ekor ayam. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dengan berbagai cara ini merupakan perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). "Total ada 50 perkara Pidum baik itu narkotika, pencurian, perjudian togel dan tajen, pemalsuan dokumen, hingga persertubuhan yang melibatkan dibawah umur," ungkapnya. Tindakan pemusnahan menurutnya dilakukan sesuai kewenangan Kejaksaan.
 
Tugas dan  wewenang Kejaksaan khususnya Jaksa menurutnya sebagai Eksekutor dalam pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).  Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Perja No. 006/A/JA/07/2017, tanggal 20 Juli 2017.
 
“Ribuan narkotika terebut berupa pil koplo dan sabu-sabu kita musnahkan dengan cara di blender dilarutan dengan cairan khusus. Untuk barang bukti batang daun ganja kering kita bakar. Adapun barang bukti berupa ayam aduan yang masih hidup sebanyak 3 ekor Sesuai keputusan Bapak Bupati, ayam tersebut akan dipelihara,” paparnya didampingi jajaran Forkopimda Kabupaten Jembrana. Upaya penanganan perkara pidana umum yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya kejaksaan dan kepolisian ini mendapat apresiasi.
 
Salah satunya dari Bupati Jembrana, I Nengah Tamba. Menurutnya setelah melihat total nilai barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 500 juta tersebut membuktikan petugas khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) di Jembrana baik Kejaksaan maupun Kepolisian sudah bekerja keras. “ini memberikan bukti ada ketegasan dari pemerintah daerah dan jajaran forkopimda untuk menindaklanjuti dari pada pelanggaran-pelanggaran pidana umum,” ujarnya. Kendati didominasi kasus narkoba, namun menurutnya Jembrana masih tergolong aman. 
 
Menurutnya dari pengecekan kebanyakan kasus ini merupakan kasus selundupan ke daerah lain di luar wilayah Jembrana namun melalui Pelabuhan Gilimanuk. Sementara Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan sesuai prosudur pemeriksaan pelaku perjalanan yang masuk maupun keluar Bali terutama melalui Pelabuhan Gilimanuk sudah terus diperketat, terutama mengantisipasi peredaran narkotika. Pihaknya pun mengaku sudah berkordinasi dengan instansi terkait untuk dukungan sarana prasarana di Gilimanuk.
 
“Kita juga sudah koordinasi serta bersinergi dengan pihak provinsi agar bisa membantu perlengkapan-perlengkapan dengan memudahkan kita bisa memonitor pergerakan barang-barang mencurigakan yang keluar masuk di Pelabuhan Gilimanuk,” ujarnya. Pihaknya pun mengapresiasi kordinasi khususnya penanganan perkara antara Polres Jembrana dengan Kejaksaan Negeri Jembrana  “koordinasi kami dengan Kejaksaan sangat baik, setiap permasalahan yang maju keranah hukum bisa terselesaikan dengan baik,” tandasnya.
 
wartawan
PAM

Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Berlaku Mulai 5 Agustus

balitribune.co.id | Negara - Pelabuhan pada lintas penyeberangan Gilimanuk–Ketapang kini bersiap menerapkan kebijakan sterilisasi secara penuh (go live) mulai Rabu (5/8/2026). Kebijakan ini diberlakukan secara serentak di enam pelabuhan utama di Indonesia, termasuk Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar.

Baca Selengkapnya icon click

Polresta Denpasar Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 5 Senpi, 4 Airsoft Gun

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil meringkus seorang pria berinisial Ade Ready MP (30) yang diduga menjadi pengedar narkoba. Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Kasuari, Gang Cempaka I, Banjar Semaga, Desa Penatih, Denpasar Timur, pada Sabtu (1/8/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Nusa Penida Diamankan Polres Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IWA (53) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap di kediamannya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Wajib Pajak, Pemprov Bali Berikan "Traktiran" Spesial di Samsat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang taat membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar (Samsat Denpasar) meluncurkan program promosi khusus sepanjang bulan Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertanian Organik Berkelanjutan, Burung Hantu Predator Pengendali Hama Tikus

balitribune.co.id | Gianyar - Upaya mengembangkan pertanian organik berbasis konservasi lingkungan dan pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity) di Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar dilakukan dengan pemanfaatan burung hantu Tyto alba sebagai predator alami pengendali hama tikus.

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Pengunjung, Spot Kuliner Buat Inovasi Pemotretan Sambil Menunggangi Kuda di Tepi Pantai

balitribune.co.id | Mangupura - Salah satu spot kuliner di Kabupaten Badung membuat inovasi untuk menarik minat wisatawan berkunjung. Pemilik usaha kuliner ini menawarkan paket pemotretan atau photo shooting sinematik tepi pantai. Mengingat, lokasi spot kuliner ini berada di tepi pantai yang cocok untuk pemotretan dan pengambilan video. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.