Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

51 Ogoh-ogoh Dinilai Tim Provinsi

Bali Tribune/ DINILAI - Salah satu ogoh-ogoh dari Desa Adat di Badung yang dinilai Tim Provinsi Bali.
Balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan Ogoh-ogoh di Kabupaten Badung dinilai oleh tim dari Provinsi Bali. Ogoh-ogoh yang bertarung di tingkat provinsi ini adalah ogoh-ogoh pilihan yang sebelumnya juga sudah memperoleh nominasi di Gumi Keris. 
 
“Iya, penilaian ogoh-ogoh di Badung sudah dimulai,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Gde Eka Sudarwitha saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Dikatakan ada beberapa desa adat yang mengirim ogoh-ogohnya untuk dinilai. Yang menjadi nominasi pemenang lomba di tingkat kabupaten, sebagian besar menjadi nominator kembali atau terpilih untuk ikut lomba di tingkat provinsi. 
 
“Bahkan untuk penilaian sendiri, didelegasikan ke kabupaten yang jurinya di pilih dari provinsi,” katanya, sembari menyatakan untuk sekarang, tim juri ditunjuk oleh provinsi namun yang mengajukan dari unsur Dinas Kebudayaan dan dari unsur Komunitas Listibia.
 
Untuk lomba kali ini, pihaknya mengaku desa adat yang mengajukan ogoh-ogoh mana yang akan dilombakan. Hanya saja pihaknya mengaku tidak semua desa adat yang ada di Badung bisa mengajukannya.
 
“Selain karena Covid-19, banyak juga di desa adat ogoh-ogohnya tidak dirawat lagi, sehingga banyak desa adat di Badung yang tidak mengajukan,” tegas mantan Camat Petang ini. 
 
Total dari 122 desa adat yang ada di Badung hanya 51 Desa adat yang mengikuti lomba. Desa adat yang mengikuti lomba yakni Desa adat Seminyak, Legian, Kuta, Kedonganan, Bualu, Pecatu, Peminge, Ungasan, Jimbaran, Kampial, Tanjung Benoa, Dalung, Canggu, Kerobokan, Baha, Cengkok, Mengwi, Gulingan, Kwanji, Beringkit, Sembung, Penarungan, Balangan, Munggu, Karangenjung, Banjar Sayan, Kekeran, Kapal, Sibanggede, Sibangkaja, Sangeh, Blahkiuh, Semana, Lambing, Batubayan, Gerana, Kutaraga, Jempeng, Angantaka, Pikah, Tegal, Sedang, Lambing Sibangkaja, Abiansemal, Petang, Samuan, Batu Lantang, Lawak, Pangsan, Bon dan Sulangai.  
wartawan
I Made Darna
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.