Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

52 Duktang Digaruk Tim Yustisi, Satpol PP Ancam Pulangkan Paksa

Galian C
DIDATA - Tim Yustisi Klungkung sidak dan data para duktang yang tidak memiliki identitas di eks Galian C, Selasa (10/4).

BALI TRIBUNE - Tim Yustisi Pemkab Klungkung melakukan sidak administrasi kependudukan kepada para penduduk pendatang (duktang), Selasa (10/4). Sidak yang dipimpin Kepala Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung I Putu Suarta menyasar kantong-kantong permukiman wilayah eks galian C Desa Gunaksa dan Desa Tangkas.

Putu Suarta mengatakan, langkah ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang melihat maraknya berdatangan penambang pasir liar yang berasal dari luar kabupaten Klungkung dan bahkan dari luar Bali. “Untuk mengntisipasi hal hal  yang tidak diinginkan terkait dengan para Duktang ini, Tim Yustisi Pemkab Klungkung melakukan pendataan di lokasi lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal duktang ini,” ujar Putu Suarta.

Dalam Sidak yang dilakukan di dua lokasi berbeda tersebut terjaring 52 duktang yang belum melaporkan diri ke aparat desa setempat. 32 duktang berada diwilayah Eks Galian C desa Tangkas dan 20 Duktang di Eks Galian C Desa Gunaksa. Putu Suarta mengatakan, para duktang yang terjaring ini telah tinggal dilokasi tersebut lebih dari seminggu, namun belum melapor. Atas dasar inilah Tim Yustisi yang terdiri dari unsur SatlpolPP Kepolisian, TNI, kejaksaan dan OPD terkait mengamankan para duktang ini untuk selanjutnya didata dan diberikan surat panggilan untuk dibina keesokan harinya.

“Hari ini kita tahan KTP mereka dan selanjutnya akan kita panggil besok bersamaan dengan para aparat desa setempat yakni Gunaksa dan Tangkas untuk bersama sama melakukan pembinaan kepada para penduduk pendatang diwilayah masing – masing, dengan begini terjalin kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak desa dalam menertibkan para Duktang,” ujar Putu Suarta.

Dirinya mengingatkan mereka jika nanti ditemukan pelanggaran serius pihaknya akan pulang paksa para penduduk pendatang yang terjaring tersebut. “Kepada para pelanggar ini, diberikan tenggat waktu satu minggu untuk mengurus surat kelengkpan kependudukan. Jika dalam satu minggu tidak dipenuhi maka akan diberikan surat peringatan dan bahkan akan kembalikan pulang paksa ke daerah asalnya masing masing,” jelas Putu Suarta.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.