Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

6 Bulan Berlalu, Berkas Judi Pacuan Kuda Belum P - 21

Bali Tribune/surat petunjuk dari Kejati Bali untuk Polresta Denpasar (ist).

balitribune.co.id | DenpasarBola panas judi pacuan kuda dengan tersangka bule asal Australia, Michael Jerome Le Grand (47) kembali bergulir. Ini seiring berkas perkara warga negara Ausie itu belum dinyatakan lengkap alias P - 21 oleh pihak Kejaksaan, sehingga belum bisa dibawa ke meja persidangan. Padahal pengungkapan kasus judi pacuan kuda oleh Polresta Denpasar ini sudah lebih dari enam bulan.
 
Dugaan kuat, ada "skenario" supaya kasus ini dihentikan. Ada tiga hal membuat kecurigaan agar kasus ini tidak sampai ke meja persidangan. Pertama, kasus ini sempat mencuat "aroma" tidak sedap karena diduga kasusnya sempat dihentikan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar. Kedua, lokasi kejadian masuk wilah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tetapi penyidik malah melimpahkan berkasnya ke Kejari Denpasar. Padahal surat petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali agar berkas perkara judi pacuan kuda itu dikirim sesuai dengan locus delicti, yaitu ke Kejari Badung. Dan terakhir, hingga saat ini tersangka yang merupakan seorang warga negara asing tetapi tidak dilakukan penahanan. 
 
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat yang dikonfirmasi Bali Tribune akhir pekan kemarin, membenarkan bahwa berkas perkara judi pacuan kuda itu belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Denpasar. "Iya, berkasnya masih P - 19. Petunjuk dari jaksa banyak sekali," ungkapnya. 
 
Dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Badung dan Buleleng ini, kendala paling utama adalah para saksi telah pergi ke luar negeri. Sehingga belum bisa dimintai keterangan sesuai dengan petunjuk dari jaksa. "Masalahnya, saksi - saksi yang ada di lokasi kejadian saat itu ada keluar negeri," ujar perwira dengan pangkat satu melati di pundaknya ini.
 
Terkait lokasi kejadian yang merupakan wilayah hukumnya Kejari Badung, alumni Akpol 2007 ini mengiyakan bahwa itu wilayahnya Kejari Badung. Namun ia enggan menjelaskan alasan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Denpasar. "Iya, masuk wilayah Kejari Badung," jawabnya. 
 
Sementara Kasi Pidum Kejari Denpasar, Nyoman Bela Atmaja yang dikonfirmasi dalam pemberitaan sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dan berkas perkara atas nama Jerome Le Grand. Bahkan, pihaknya juga telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). “SPDP sudah ada, tapi berkasnya belum masuk. Dan kami tidak tolak untuk dilimpahkan ke Kejari Badung. Buktinya sudah ada penunjukan jaksanya, Bu Widya dan Bu Desi,” katanya saat itu. Namun dikonfirmasi terbaru via pesan singkat akhir pekan kemarin belum direspon. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, bule asal Negeri Kanguru itu ditangkap anggota Unit V Judi dan Susila (Jusil) Sat Reskrim Polresta Denpasar diduga saat menggelar judi pacuan kuda di The Goat The Pub Of Seminyak, Jalan Raya Kayu Aya A No. 176 Kuta, Sabtu (25/6) pukul 14.30 Wita. Ia diamankan bersama dua asisten pribadinya yang cantik, Gri Lestari (38) dan Anggie Ayu Febbyan (22). Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena diduga ada “aroma” tidak sedap lantaran sempat mencuat informasi kasusnya dihentikan karena tersangka telah berdamai dengan pihak Kepolisian. Sebab, setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar lebih dari sehari, namun status para tersangkanya tidak jelas. Bahkan mereka dilepas secara bertahap setelah isteri Michael Jerome dan orang kepercayaannya bernama Cevin mendatangi Sat Reskrim Polresta Denpasar. "Setelah orang kepercayaannya itu datang ke Polresta, baru dipulangkan. Bule Australia (Michael – red) ini pulang jam lima sore, dua jam kemudian jam tujuh malam baru hostnya cewek dua orang ini dipulangkan,” ungkap seorang sumber saat itu. 
 
Michael Jerome Le Grand adalah Direktur The Goat The Pub Of Siminyak. Saat penangkapan, selain mengamankan para tersangka tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti satu buah laptop Asus warna ungu, satu layar televisi merk Sharp, satu bundel rekapan manual taruhan dan uang tunai sebesar Rp 22 juta. Untuk diketahui, The Goat The Pub Of Siminyak bukanlah lapangan atau tempat untuk pacuan kuda. The Goat The Pub Of Siminyak adalah sebuah restauran berlantai dua yang dikemas dengan life musik.
wartawan
RAY
Category

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPK Mulai Audit Terinci LKPD Badung TA 2025, Bupati Adi Arnawa Instruksikan OPD Kooperatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Dimulainya tahapan audit ini ditandai dengan entry meeting yang dihadiri langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (6/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.