Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

6 Bulan Berlalu, Berkas Judi Pacuan Kuda Belum P - 21

Bali Tribune/surat petunjuk dari Kejati Bali untuk Polresta Denpasar (ist).

balitribune.co.id | DenpasarBola panas judi pacuan kuda dengan tersangka bule asal Australia, Michael Jerome Le Grand (47) kembali bergulir. Ini seiring berkas perkara warga negara Ausie itu belum dinyatakan lengkap alias P - 21 oleh pihak Kejaksaan, sehingga belum bisa dibawa ke meja persidangan. Padahal pengungkapan kasus judi pacuan kuda oleh Polresta Denpasar ini sudah lebih dari enam bulan.
 
Dugaan kuat, ada "skenario" supaya kasus ini dihentikan. Ada tiga hal membuat kecurigaan agar kasus ini tidak sampai ke meja persidangan. Pertama, kasus ini sempat mencuat "aroma" tidak sedap karena diduga kasusnya sempat dihentikan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar. Kedua, lokasi kejadian masuk wilah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tetapi penyidik malah melimpahkan berkasnya ke Kejari Denpasar. Padahal surat petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali agar berkas perkara judi pacuan kuda itu dikirim sesuai dengan locus delicti, yaitu ke Kejari Badung. Dan terakhir, hingga saat ini tersangka yang merupakan seorang warga negara asing tetapi tidak dilakukan penahanan. 
 
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat yang dikonfirmasi Bali Tribune akhir pekan kemarin, membenarkan bahwa berkas perkara judi pacuan kuda itu belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Denpasar. "Iya, berkasnya masih P - 19. Petunjuk dari jaksa banyak sekali," ungkapnya. 
 
Dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Badung dan Buleleng ini, kendala paling utama adalah para saksi telah pergi ke luar negeri. Sehingga belum bisa dimintai keterangan sesuai dengan petunjuk dari jaksa. "Masalahnya, saksi - saksi yang ada di lokasi kejadian saat itu ada keluar negeri," ujar perwira dengan pangkat satu melati di pundaknya ini.
 
Terkait lokasi kejadian yang merupakan wilayah hukumnya Kejari Badung, alumni Akpol 2007 ini mengiyakan bahwa itu wilayahnya Kejari Badung. Namun ia enggan menjelaskan alasan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Denpasar. "Iya, masuk wilayah Kejari Badung," jawabnya. 
 
Sementara Kasi Pidum Kejari Denpasar, Nyoman Bela Atmaja yang dikonfirmasi dalam pemberitaan sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dan berkas perkara atas nama Jerome Le Grand. Bahkan, pihaknya juga telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). “SPDP sudah ada, tapi berkasnya belum masuk. Dan kami tidak tolak untuk dilimpahkan ke Kejari Badung. Buktinya sudah ada penunjukan jaksanya, Bu Widya dan Bu Desi,” katanya saat itu. Namun dikonfirmasi terbaru via pesan singkat akhir pekan kemarin belum direspon. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, bule asal Negeri Kanguru itu ditangkap anggota Unit V Judi dan Susila (Jusil) Sat Reskrim Polresta Denpasar diduga saat menggelar judi pacuan kuda di The Goat The Pub Of Seminyak, Jalan Raya Kayu Aya A No. 176 Kuta, Sabtu (25/6) pukul 14.30 Wita. Ia diamankan bersama dua asisten pribadinya yang cantik, Gri Lestari (38) dan Anggie Ayu Febbyan (22). Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena diduga ada “aroma” tidak sedap lantaran sempat mencuat informasi kasusnya dihentikan karena tersangka telah berdamai dengan pihak Kepolisian. Sebab, setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar lebih dari sehari, namun status para tersangkanya tidak jelas. Bahkan mereka dilepas secara bertahap setelah isteri Michael Jerome dan orang kepercayaannya bernama Cevin mendatangi Sat Reskrim Polresta Denpasar. "Setelah orang kepercayaannya itu datang ke Polresta, baru dipulangkan. Bule Australia (Michael – red) ini pulang jam lima sore, dua jam kemudian jam tujuh malam baru hostnya cewek dua orang ini dipulangkan,” ungkap seorang sumber saat itu. 
 
Michael Jerome Le Grand adalah Direktur The Goat The Pub Of Siminyak. Saat penangkapan, selain mengamankan para tersangka tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti satu buah laptop Asus warna ungu, satu layar televisi merk Sharp, satu bundel rekapan manual taruhan dan uang tunai sebesar Rp 22 juta. Untuk diketahui, The Goat The Pub Of Siminyak bukanlah lapangan atau tempat untuk pacuan kuda. The Goat The Pub Of Siminyak adalah sebuah restauran berlantai dua yang dikemas dengan life musik.
wartawan
RAY
Category

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.