Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

60 Persen Data Pendukung 18 Balon DPD-RI Telah Terverifikasi KPU Karangasem

Bali Tribune/ VERIFIKASI - KPU Karangasem lakukan Verifikasi Faktual dukungan Balin DPD-RI.



balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem, masih terus melakukan Verifikasi Faktual dukungan 18 Bakal Calon (Balon) DPD-RI. Verfak sendiri dilakukan oleh KPU Karangasem dengan membentuk lima tim yang bergerak ke lokasi berbeda sesuai dengan jadwal dan rencana yang telah di susun.

Dalam Verfak ini, tim verifikasi turun langsung menemui pendukung bersangkutan di rumahnya, sesuai dengan data yang diunduh KPU di Sistim Informasi Calon (Silon) KPU-RI. Ketua KPU Karangasem, Ngurah Made Maharjana, kepada Bali Tribune, Rabu (22/2/2023), menyampaikan, Verfak sendiri bisa dilaksanakan dengan berbagai cara, termasuk menggunakan panggilan video atau Video Call terhadap oendukung yang akan di Verfak.

“Selain mendatangi langsung ke alamat rumah pendukung bersangkutan, Verfak bisa juga dilakukan melalui panggilan video. Cuman memang dalam kegiatan Verfak itu ada pendukung yang tidak berada di rumah ketika didatangi, dan kesulitan jaringan internet atau seluler saat berada di lokasi,” ujar Ngurah Maharjana.

Hasil Verfak hingga saat ini, dari total 2.997 orang pendukung ke 18 orang Balon DPD-RI, sebanyak 60 persen diantaranya telah berhasil diverifikasi oleh KPU Karangasem, sementara sisanya masih dilakukan verifikasi oleh lima tim verifikasi yang dibentuk KPU Karangasem tersebut.  

KPU Karangasem sendiri masih memiliki waktu hingga beberapa hari kedepan untuk menuntaskan Verifikasi Faktual dukungan Balon DPD-RI, hingga Tanggal 26 Februari mendatang. Selanjutnya verifikasi kedua akan berlangsung dari Bulan Maret hingga April 2023 mendatang.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.