Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

600 KK di Bebandem Belum Cairkan BLT Migor

Bali Tribune/BERDESAKAN - Warga berdesakan mencaoiirkan BLT Minyak Goreng di Kantor Camat Bebandem, Senin (18/4/22).


balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, antre berdesakan untuk mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng di kantor camat setempat, Senin (19/4/2022). 
 
Padahal berdasarkan jadwal, pencairan BLT yang telah dibuat mestinya pencairan berakhir pada Minggu 17 April 2022, namun karena banyaknya warga penerima yang belum mencairkan, maka pihak Pos Indonesia hingga saat ini masih terus membuka layanan pencairan BLT Minyak Goreng.
 
 Sementara itu, dari pantauan media ini di Kantor Camat Bebandem, Selasa (19/4/2022), sudah tidak ada lagi aktifitas pencairan BLT Minyak Goreng yang biasanya dilaksanakan oleh Pos Indonesia di kantor camat setempat. Kepada media ini, petugas Pos Indonesia Bebandem, I Ketut Merta menyampaikan, berdasarkan data yang ada, untuk di Kecamatan bebandem saja ada sebanyak 3.970 Kepala Keluarga (KK) yang tercatat sebagai penerima BLT Minyak Goreng.
 
Namun dari jumlah penerima BLT tersebut, tercatat ada sebanyak 600 Kepala Keluarga yang sampai saat ini belum mencairkan dana BLT. Kami tidak mengetahui alasannya kenapa 600 Kepala Keluarga di beberapa desa di Kecamatan Bebandem tersebut belum mencairkan BLT Minyak Goreng. Apakah  penerimanya sudah pindah atau meninggal dunia kami belum mengetahuinya, sebut Ketut Merta.
 
Menurutnya, pihaknya hanya diperintahkan untuk melakukan pelayanan terhadap warga yang melakukan pencairan BLT dimaksud sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sedangkan untuk tenggat waktu pencairan BLT sejauh ini belum ada intruksi apapun  dari pusat. Artinya selama belum ada intruksi pusat terkait batas waktu pencairan, pihaknya masih akan melayani warga penerima BLT yang mau mencairkan BLT Minyak Goreng. 
wartawan
AGS
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.