Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

61 Tahun Jasa Raharja, dengan Semangat Transformasi Menjaga Kinerja di Tahun 2022

Bali Tribune / Abubakar Aljufri (di tengah) usai upacara peringatan HUT Jasa Raharja ke-61 dan menyampaikan harapannya di tahun 2022
balitribune.co.id | DenpasarPT. Jasa Raharja saat ini memasuki usia 61 tahun. Peringatan Hari Ulang Tahun Jasa Raharja ke-61 pada Sabtu 1 Januari 2022 dengan menggelar upacara yang dilakukan secara virtual. Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri mengatakan, Jasa Raharja hadir melindung Indonesia. 
 
"Dipastikan bahwa masyarakat Indonesia terlindungi asuransi Jasa Raharja baik untuk pelaku perjalanan darat, laut dan udara. Jasa Raharja Cabang Bali dalam membayarkan santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal di tempat kejadian perkara, dapat diselesaikan dengan kurun waktu rata-rata 23 jam," ucapnya usai upacara peringatan HUT Jasa Raharja ke-61 di Sanur, Denpasar, Sabtu (1/1).  
 
Kata dia, ini salah satu pengabdian insan Jasa Raharja kepada masyarakat Indonesia, khususnya di Pulau Bali. "Jika dibandingkan dengan tahun 2020 memang terjadi penurunan pembayaran santunan di Provinsi Bali sebesar 15%," ungkapnya.
 
Menurut dia, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlangsung sejak pertengahan tahun 2021 memengaruhi menurunnya mobilitas masyarakat, sehingga kecelakaan lalulintas pun berkurang. "Masyarakat otomatis mengurangi aktivitas dan santunan menurun. Tapi secara nasional Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 2,3 triliun," katanya.
 
Pada peringatan HUT Jasa Raharja kali ini yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19 berlangsung secara virtual, dihadiri Direksi dan seluruh cabang Jasa Raharja. Selaku Inspektur Upacara, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono memberikan beberapa arahan kepada seluruh kantor cabang Jasa Raharja. 
 
"Sesuai arahan Direktur Utama Jasa Raharja, harus melakukan sinergi dengan mitra kerja pemerintah daerah bagaimana memastikan pelayanan Jasa Raharja betul-betul memberikan pelayanan maksimal dan pelayanan terbaik kepada masyarakat menggunakan sistem digital yang mendorong percepatan pembayaran santunan Jasa Raharja," jelas Abubakar Aljufri.
 
Ia berharap di tahun 2022 ini, dengan mulai membaiknya kondisi perekonomian pasca-pandemi Covid-19 terjadi peningkatan pendapatan dan pembayaran santunan dapat kembali normal. "Pada tahun 2021 pendapatan iuran angkutan darat di Jasa Raharja Cabang Bali itu mencapai 50%. Karena pendapatan Jasa Raharja bergantung dengan mobilitas angkutan umum dan angkutan pariwisata di Provinsi Bali. Karena adanya PPKM maka turun drastis pendapatan kita di darat dan laut. Namun untuk setoran SWDKLLJ yang di Samsat itu normal, malah ada peningkatan hingga 2%" bebernya. 
 
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono meminta seluruh kantor cabang untuk berperan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas. Pihaknya mengapresiasi kinerja insan Jasa Raharja yang mampu menaikkan aset perusahaan BUMN ini sebesar 15,29%. "Kita harapkan akan terus tumbuh dengan semangat transformasi yang kita lakukan menjaga kinerja di tahun 2022 ini," harapnya.
 
Menurut dia, pencapaian kinerja di tahun 2021 akan menjadi akselerator sebagai pendukung agar selalu menjaga kinerja yang unggul di masa-masa mendatang. Berbagai penghargaan dicapai Jasa Raharja tentunya berkat penguatan-penguatan yang dilakukan insan Jasa Raharja seperti menggunakan proses digital. 
wartawan
YUE
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.