Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

625 Hektar Lahan Pertanian Terancam

Bali Tribune/ TERANCAM - Salah satu lahan pertanian di Subak Padanggalak Denpasar terancam tidak bisa bercocok tanam akibat adanya peningkatan jaringan irigasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tukad Ayung, di kabupaten Gianyar, yang dilaksanakan Bali Wilayah Sungai Bali Penida.

Bali Tribune, Denpasar - Sebanyak 625 Hektar lahan pertanian dari 11 subak yang tersebar di Denpasar Timur (Dentim) terancam tidak bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam, baik padi maupun hortikultura. Hal ini sebagai dampak adanya peningkatan jaringan irigasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tukad Ayung, di Kabupaten Gianyar, yang dilaksanakan Bali Wilayah Sungai Bali Penida (BWS-BP). Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, Ir I Gede Ambara Putra, dikonfirmasi, Selasa (19/2), mengatakan, subak yang terkena dampak dari peningkatan jaringan Tukad Ayung, yakni Subak Umadesa, Subak Temaga, Subak Padanggalak, Subak Umalayu, Subak Subak Paang, Subak Saba, Subak Longatad, dan Subak Taman. “Dampak dari peningkatan jaringan irigasi tersebut dimulai April sampai November 2019 mendatang sehingga para petani tidak bisa menanam padi dua kali dan sekali tanam hortikultura,” ujarnya. Ambara Putra mengungkapkan, para petani tidak bisa bercocok tanam selama delapan Bulan, otomatis akan kehilangan penghasilan. Mengingat adanya hal tersebut, pihaknya pun akan membantu para petani dengan memberikan bibit secara gratis saat air sudah mengalir. Adapun bantuan yang diberikan yakni benih padi, terutama untuk lahan 265 hektar yang terkena dampak perbaikan jaringan irigasi tersebut. “Jika tidak selesai November nanti, bantuan direalisasikan pada APBD induk 2020,” kata Ambara Putra. Dikatakan pihaknya terus berusaha membantu untuk dapat meringankan para petani yang tidak bisa bercocok tanam padi selama dua kali. Bantuan bibit padi seluas 625 hektar disiapkan 16.250 kg saat musim cocok tanam nanti. “Apa yang kami lakukan ini bentuk kepedulian pemerintah kepada para petani yang terkena dampak,” terangnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.