Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

63 Tahun Bank BPD Bali: Konsisten dalam Melestarikan Lingkungan

komunitas "MALU DONG"
Bali Tribune / Bank BPD Bali senantiasa "aware" terhadap kebersihan lingkungan.

balitribune.co.id | Denpasar - Menginjak usianya ke 63 tahun, Bank BPD Bali mampu mempertahankan eksistensinya di mata masyarakat dengan berbagai rangkaian kegiatan terbalut dalam perayaan menuju hari jadinya yang jatuh pada 5 Juni 2025 mendatang.

Melihat potensi Bali yang memang dominan mata pencahariannya bersumber dari sektor pariwisata dengan berbagai dukungan destinasi wisata menariknya, menjadi salah satu gagasan dalam rangkaian HUT Bank BPD Bali untuk senantiasa "aware" terhadap kebersihan lingkungan.

Setelah melaksanakan kegiatan penyerahan punia ke beberapa Pura di Bali,  Minggu (18/5/2025) segenap jajaran pengurus serta karyawan– karyawati Bank BPD Bali melakukan aksi bersih – bersih pantai serta penanaman pohon di wilayah Pantai Mertasari Sanur.

Kegiatan tersebut juga menggandeng komunitas "MALU DONG" yang merupakan perkumpulan anak – anak Bali yang memikili visi untuk mengikis budaya membuang sampah sembarangan di Bali dengan aksi nyata.

Tidak hanya berfokus melakukan bersih – bersih pantai, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan 60 bibit pohon dan penanaman secara bertahap sebagai bentuk pelestarian lingkungan serta upaya peningkatan keindahan alam salah satu destinasi favorit wisatawan yang dihadiri langsung oleh Perbekel Desa Sanur Kauh, I Made Ada.

Bibit pohon yang diserahkan Bank BPD Bali adalah Nangka, Sirsak, Cermei, Jambu Biji, Badung, Majagau dan Gaharu.

Komisaris Utama Bank BPD Bali, I Gusti Ngurah Bagus Artawan, SH mengatakan kegiatan hari ini merupakan bentuk implementasi konsep HUT Bank BPD Bali yaitu Tri Hita Karana, yang salah satunya adalah hubungan harmonis antara manusia dengan lingkungannya.

"Tentunya, dengan aksi bersih – bersih serta bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi kelestarian alam di Pantai Mertasari dan menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya juga untuk melakukan kegiatan positif yang serupa untuk sama – sama menjaga keasrian lingkungan di Bali pada khususnya," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H juga menyampaikan apresiasinya kepada komunitas "MALU DONG" yang telah menjalankan komitmennya lebih dari 15 tahun dalam menciptakan ide – ide menarik untuk mewujudkan visi mulianya dalam menjaga kebersihan serta memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat akan pentingnya mengelola sampah dengan baik serta menyadarkan dari hati untuk mengubah perilaku membuang sampah sembarangan agar tidak menjadi sebuah kebiasaan.

"Semoga kedepannya semakin banyak komunitas - komunitas yang memiliki visi serupa untuk sama - sama menjaga Bali," ucap Sudharma.

Bank BPD Bali dalam hal ini membuktikan komitmennya untuk mendukung kegiatan yang bertujuan menjaga lingkungan di Bali, apalagi pulau dewata dengan berbagai suguhan keindahan alamnya memiliki potensi serta dampak luar biasa dalam perekonomian di Bali.

"Sudah seharusnya dijaga dengan baik dan penuh kesadaran, belum lagi telah ditetapkan pula regulasi Pergub Bali No 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sebagai acuan untuk penerapan yang lebih baik," ungkapnya.

Implementasi secara internal untuk mendukung gerakan tersebut adalah dengan melibatkan seluruh keluarga besar Bank BPD Bali dalam kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis namun juga memberikan dampak nyata terhadap lingkungan.

Founder Komunitas MALU DONG, Komang Sudiarta juga menyampaikan apresiasinya kepada Bank BPD Bali sebagai instansi pertama dan satu satunya yang telah mengelola sampahnya dengan baik dan mandiri tanpa membuangnya ke TPA.

Diharapkan hal ini dapat memotivasi instansi lainnya untuk dapat melakukan hal yang sama sebagai bentuk komitmen pelestarian lingkungan.

Kegiatan yang mengutamakan kesadaran diri serta kebersamaan seluruh keluarga besar Bank BPD Bali ini menjadi salah satu penerapan Budaya Kerja CINTA yang menekankan pada penguatan karakter penting, seperti tanggung jawab dan kerja sama.

"Selain itu, Bank BPD Bali sendiri memang memiliki kepedulian atas lingkungan melalui Program Hijau dan Lestari Bersama Bank BPD Bali yang merupakan komitmen integral untuk menjalankan operasional dan aktivitas keuangan dengan memperhatikan dampak positif jangka panjang pada ekonomi, masyarakat dan lingkungan dengan tujuan melestarian lingkungan yang tidak hanya memacu roda pembangunan tetapi juga mengintegrasikan pemenuhan kepentingan yang berbasis Environment, Social and Governance (ESG)," katanya.

Dalam pelaksanaannya program ini memberikan pohon kepada debitur yang bergerak di bidang usaha ramah lingkungan, melakukan pemilahan sampah organik/anorganik serta membuat “teba modern” sebagai pengelolaan sampah organik di lingkungan kantor Bank BPD Bali.

Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan bakti sosial ke Panti Asuhan Tat Twam Asi, Denpasar untuk memberikan bantuan yang sekiranya dibutuhkan oleh anak – anak.

Bantuan berupa uang tunai yang terkumpul dari pungutan donasi seluruh karyawan karyawati Bank BPD Bali tersebut diberikan langsung oleh Direktur Operasional Bank BPD Bali kepada pengelola panti Asuhan.

Kegiatan berbagi ini termasuk sebagai salah satu implementasi dari program Harmoni Spiritual Bank BPD Bali.

Dalam upaya peningkatan kapabilitas SDM, disadari tidak cukup hanya berfokus pada kompetensi, namun juga kesadaran akan pentingnya peningkatan spiritual dengan menanamkan keteguhan dalam menerapkan nilai – nilai positif seperti berbagi kepada sesama. Diharapkan seluruh kegiatan yang berlangsung dalam rangkaian HUT Bank BPD Bali ke -63 dapat bermanfaat serta membantu meringankan masyarakat.

wartawan
ARW

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.