Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

7 Komplotan Kepruk Kaca Dituntut 20 Bulan Penjara

sidang
Para terdakwa disidang bersmaan di PN Denpasar.

 BALI TRIBUNE - Kawanan pencuri lintas pulau yang berjumlah 7 orang masaing-masing, Alan Bin Suharda (39), Abasirin 26), Zaidan (28), Yupran (26), Candra alias Indra Barak Hendra (29), dan Ria Candra alias Candra (32) dituntut hukuman sama rata, yaitu 1 tahun dan 8 bulan penjara (20 bulan).  Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (15/5) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.  Perbuatan para terdakwa yang semuanya beralamat di Bengkulu itu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, jaksa Kejari Denpasar itu akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 bulan.  "Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,"sebut jaksa sebagaimana dalam suatu tuntutanya yang dibacakan dimuka sidang.  Atas tuntutan itu, para terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu langsung mengajukan pembelaan yang intinya mohon keringanan hukuman. Selain itu para terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya. "Sidang kita tunda hingga pekan depan untuk pembacaan putusan,"kata Hakim Ginarsa.  Sementara itu sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa yang dibacakan dimuka sidang, sebelum para terdakwa ini didatangkan, mereka terlebih dahulu merancakan aksi pencurian ditempat asal mereka yaitu di Bengkulu, Sumatra Selatan.  Setelah sepakat, para terdakwa ini pada tanggal 14 Januari 2018 bergerak menuju ke Lombok."Sampai di Lombok para terdakwa sempat menyewa hotel. Namun mereka tidak berhasil melakukan aksi pencurian,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.  Gagal di Lombok, para terdakwa akhirnya sepakat untuk melakukan aksi pencurian di Bali. Para terdakwa akhirnya tiba di Bali pada tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WITA. "Sampai di Bali para terdakwa langsung mencari penginapan di daerah Kuta,"ungka jaksa.  Setelah beberapa hari di Bali, barulah pada tanggal 24 Januari 2018 para terdakwa menemukan sasaran. Yaitu sebuah mobil Grand Livina yang dikemudikan saksi korban Eliot Lee yang sedang parkir di sebelah rumah makan di Jln. Dewi Sri, Kuta.  Terdakwa Abasirin mendekati mobil tersebut dari sebelah kiri. Sampai di samping mobil, terdakwa memasukan pecahan keramik dari busi motor kedalam mulutnya dan disemburkan ke arah kaca mobil hingga pecah. Dalam mobil tersebut para terdakwa berhasil mengambil 2 buah tas.  Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa terus berlanjut hingga akhirnya mereka tertangkap polisi. Atas aksi pencurian yang dilakukan para terdakwa itu, saksi korban Stefanus Eliot Lee mengalami kerugian senilai Rp 110 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Galaxy A17, Hape Dua Jutaan untuk Bikin Konten Affiliate Meyakinkan

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung menghadirkan Galaxy A17, perangkat yang mendukung kreator muda, termasuk para affiliator, untuk tumbuh di dunia digital. Dengan kamera utama 50MP OIS, fitur AI dan keamanan unggul, update jangka panjang, serta desain premium yang ramping dan ringan, ponsel ini siap membantu siapapun berkarya lebih percaya diri.

Baca Selengkapnya icon click

QUADRA Gallery Signature di Bali Dirancang Memberikan Pengalaman Holistik

balitribune.co.id | Kuta  - Sebagai pelopor sintered stone di Indonesia, QUADRA menegaskan posisinya dengan meresmikan QUADRA Gallery Signature di Kuta, Bali dengan bangunan seluas 1.500 m2. Berdiri sebagai galeri terbaru, terbesar, dan terlengkap, flagship showroom ini dirancang untuk menjadi pusat pengalaman premium bagi arsitek, desainer, dan pelanggan untuk berinteraksi langsung dengan material berkualitas tinggi dari QUADRA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menkeu Dorong Percepatan Belanja Daerah, Pemkab Badung Tegaskan Anggaran Tidak Mengendap

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa terkait rendahnya realisasi belanja daerah hingga kuartal III tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa anggaran daerah tidak mengendap, melainkan tengah dalam proses penyaluran untuk berbagai kegiatan prioritas daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri acara Pelantikan Pengurus dan Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Badung masa bhakti 2025-2030 di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung pada Rabu (22/10).

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Badung menyampaikan selamat dan apresiasi kepada pengurus yang baru dilantik, serta menekankan pentingnya peran PMI dalam membantu masyarakat dan melaksanakan kegiatan sosial lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Ruang, Bupati Karangasem Masuk Lingkaran Sinergi Kemenko

balitribune.co.id | ​Amlapura - Demi menuntaskan masalah ketimpangan dan tumpang tindih pembangunan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menghadiri hajatan strategis di Kawasan Timur Indonesia. Ia mengikuti Forum Koordinasi Penataan Ruang Bali - Nusa Tenggara di Meruorah Komodo, Labuan Bajo, pada Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.