Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

SIDAK VILA
Bali Tribune/ SIDAK - Rombongan Komisi I DPRD Tabanan yang diketuai I Gusti Nyoman Omardani saat meninjau langsung satu dari tujuh vila saat sidak di Desa Kaba-Kaba dan Cepaka, Kecamatan Kediri, pada Rabu (4/3/2026).

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Selain melanggar, aktivitas tujuh proyek vila itu juga berjalan tanpa izin dari pemerintah daerah. Bahkan, mengabaikan dua surat peringatan (SP). Rekomendasi itu terungkap saat Komisi I DPRD Tabanan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi pembangunan pada Rabu (4/3/2026).

 

Dalam sidak tersebut, Komisi I menemukan beberapa bangunan berkedok tempat tinggal di Banjar Dauh Yeh dan Banjar Gamongan yang berdiri tepat di bibir sungai tanpa jarak dan sekat. Salah satu bangunan seluas 15 are bahkan memicu protes keras dari Subak Tungkub III karena menutup akses jalan kontrol irigasi hingga menyebabkan saluran air menyempit.

 

Kepala Wilayah Banjar Dauh Yeh, I Gusti Made Mahardika Yadnya, mengungkapkan bahwa pihak desa dan kecamatan sebenarnya telah melarang aktivitas proyek tersebut jauh-jauh hari. Namun, para pengembang yang berasal dari Jakarta hingga Canggu ini tetap membandel dan terus melakukan pembangunan konstruksi. “Bahkan sudah diprotes juga oleh subak, tetapi tetap saja melanjutkan pembangunan,” ujar Mahardika yang mendampingi kunjungan rombongan Komisi I tersebut.

 

Ia menambahkan, para investor kerap memberikan informasi yang tidak jujur kepada aparat desa soal aktivitas pembangunan yang hendak dilakukan. “Kalau melapor ke kami cuma sebatas pemberitahuan akan membangun tempat tinggal. Hanya begitu saja,” bebernya.

 

Sikap membandel investor yang membangun tujuh proyek itu tak ayal memantik kegeraman rombongan Komisi I. Menurut Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, keberanian pihak investor untuk terus melakukan pembangunan meski sudah mendapatkan SP hingga dua kali.

 

Ia juga menyebutkan, sikap itu juga menandakan bahwa pengawasan di lapangan terhadap aktivitas pembangunan liar dan tidak berizin masih lemah. “Di bangunan yang masuk Banjar Gamongan, padahal sudah mendapat SP1 dan SP2, tetapi tetap melanjutkan pembangunan. Jadi ini indikasinya pengawasan kita lemah,” ujarnya.

 

Karena itu, sambungnya, pihaknya secara lembaga mengambil sikap tegas yakni merekomendasikan penghentian paksa pelaksanaan pembangunan tujuh vila itu. “Jadi untuk sementara sembari menunggu proses lebih lanjut, seluruh bangunan yang melanggar ini kami rekomendasikan untuk disetop sementara,” ungkapnya.

 

Pihaknya juga memberikan peringatan keras terhadap keberadaan bangunan yang terbukti berdiri di atas lahan hijau dan masih produktif. “Apalagi ada yang kami temuan (bangunan) yang melanggar KP2B. Ini sudah jelas- jelas tidak boleh. Konsekuensinya harus dibongkar,” tegasnya.

 

Menurutnya, eksekusi atas sanksi pembongkaran itu bisa dilakukan bila rekomendasinya sudah diproses sesuai aturan. Di sisi lain, Perbekel Desa Kaba-Kaba, I Gusti Made Darmawan, mengaku pihak desa memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan eksekusi penghentian proyek secara mandiri.

 

Ia berharap laporan dari pihak desa ke depannya bisa langsung ditindaklanjuti secara nyata, baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). “Kami mohon juga, begitu ada laporan mohon ditindak dengan tegas dan betul-betul ditindaklanjuti agar kami tidak percuma mendata,” kata Darmawan. 

wartawan
JIN
Category

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Stunting Lewat Sinergi Ketahanan Pangan dan Dashat

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan stunting berbasis keluarga terus diperkuat melalui sinergi ketahanan pangan keluarga, Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), keamanan pangan, serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, sepanjang Juli hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Cetak Desainer Muda, BI Bali Dorong Wastra Lokal Go Global

balitribune.co.id I Denpasar - Masa depan wastra Bali tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mempertahankan warisan budaya, tetapi juga keberanian generasi muda untuk mengolahnya menjadi karya yang relevan dengan perkembangan zaman. 

Dari tangan para desainer muda, kain tradisional tidak sekadar menjadi simbol budaya, tetapi dapat berkembang menjadi produk fesyen bernilai ekonomi dan mampu menembus pasar global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nutug Karya di Pura Dalem Batununggul, Merawat Bhakti dan Tradisi Warisan Leluhur

balitribune.co.id I Semarapura - Rangkaian upacara piodalan di Pura Dalem, Desa Adat Dalem Setra Batununggul, berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Piodalan yang bertepatan dengan Rahina Buda Kliwon Matal menjadi momentum penting bagi krama dalam melaksanakan kewajiban adat dan keagamaan, Rabu (26/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.