Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

739 Paket Bantuan Sembako GMT Menyasar 23 Dadia di Tiga Desa di Kecamatan Selat

Bali Tribune / Semeton GMT saat menyalirkan bantuan untuk 23 Dadia di Kecamatan Selat, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan paket sembako digelontorkan Semeton GMT kepada puluhan dadia yang terdampak Covid 19 di Kecamatan Selat, Karangasem, Sabtu (1/8/2020). Penyaluran bantuan ini untuk melanjutkan bantuan yang telah disalurkan sebelumnya, agar warga yang belum tersaluri bantuan GMT bisa menerima bantuan secara merata.

Bantuan yang disalurkan GMT kali ini menyasar 23 Dadia yang tersebar di tiga desa yakni Desa Peringsari, Desa Selat dan Desa Amerta Buana, Kecamatan Selat. Seperti biasa untuk menghindari terjadinya kerumunan warga yang akan menerima bantuan, ditengah situasi pandemi Covid 19 seperti sekarang ini, penyerahan bantuan dilaksanakan secara sombolis oleh mantan Wakil Bupati Karangasem, I Made Sukerana, bersama Koordinator Lapangan Semeton GMT, yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD Karangasem, I Gusti Ngurah Gede Subagiartha, dan anggota Farkasi Nasdem DPRD Karangasem, I Gusti Agung Aryawan, yang diterima oleh masing-masing Klian Dadia.  

Koordinator Lapangan Semeton GMT, I Gusti Ngurah Gede Subagiartha (Gus Ode) dalam kesempatan tersebut mengatakan, untuk penyaluran bantuan kali ini, jumlah yang dibagikan sebanyak 739 paket. “Ada beberapa dadia yang belum tersentuh bantuan sebelumnya, kali ini kita salurkan agar semua warga atau dadia bisa tersentuh bantuan Sembako dari GMT,” ujar Gus Ode.

Dikatakannya masih ada banyak dadia dan banjar dinas di sejumlah Kecamatan di Karangasem yang belum tersentuh bantuan. Untuk itu pihaknya mempersilahkan klian dadia atau Klian Banjar Adat atau Klian Banjar Dinas, untuk mengusulkan bantuan bagi warganya ke Sekretariat GMT.

“Kami berharap, apa yang kami berikan ini bisa bermanfaat dan bisa membantu meringankan beban masyarakat yang tengah mengalami kesulitan ditengah pandemi saat ini. Paling tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan pangan selama beberapa hari kedepan,” tuntasnya.

wartawan
Husaen SS.
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.