Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

7,8 Ribu Calon Siswa SMP, Daya Tampung Hanya 6 Ribu

Bali Tribune/ Kadis Pendidikan Gianyar I Wayan Sadra.


balitribune.co.id | Gianyar  - Meski Petunjuk dan teknisnya sudah jelas, saban tahun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus menjadi momok bagsi calon siswa dan orang tua siswa. Hal ini terjadi karena terbatasnya daya tampung berupa ruangan belajar (rumbel) di masing-masing daerah. 
 
Kondisi yang sama juga masih terjadi di Gianyar. Dimana dari jumlah siswa yang lulus SD yang mencapai 7,8 ribu, hanay tersedia 160 rumbel atau mamau menampuanga sekitar 6 ribu  calon siswa. Kondisi inipula menimbulkan kepanikan bagai para orangtua siswa.
 
Dari data yang diterima, Rabo (30/6/2021), terdapat sekitar 7.800 siswa SD di Gianyar akan masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dari jumlah tersebut, ketersedian rumble hanya 160. Jika masing-masing rumble dibatasi hingga 30 siswa, maka siswa yang akan tertampung hanya sekitar 6 ribu. Itupun, dikalkulakiskan dari jumlah rumble di sekolah negeri dan swasta. Karena untuk sekolah negeri hanya mamapu menampung sekitar 5.400 siswa.
 
Kepala Dinas Pendidikan Gianyar I Wayan Sadra, Rabu (30//6/2021), membenarkan jika pihaknya  sudah menyiapkan 160-an rumbel untuk menampung siswa baru. Diakuinya dari rombel yang ada tidak semua bisa tertampung. Ada sisa sekitar 2000 siswa tidak tertampung. "Satu rombel berisi 38 siswa, namun jika dipaksakan mungkin maksimalnya 40 siswa. Cukuplah ruangan kita besar-besar," yakin Jero Sadra.
 
Sementara, untuk pendaftaran siswa tahun ini tidak berbeda dari tahun sebelumnya. Hanya saja tahun ini tetap menerapkan prokes.  Dinas pendidikan hanya memfasilitasi dan yang menentukan mengumumkan diterima atau tidaknya adalah pihak sekolah. Disebutkan juga jika juknis PPDB secara umum sudah ada. Disdik juga sudah mensosialisasikan juknis ini pada MKKS dan K3S. Melalui MKKS dan K3S, juknis PPDB ini akan diturunkan ke masing-masing kepala sekolah SMP di Gianyar. “Pelaksanaan PPDB mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Jadi ada 4 jalur pendaftaran. Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orangtua," jelasnya.
 
Tambahnya, masing-masing jalur memiliki persentase pemenuhan. Diantaranya minimal 50% jalur zonasi, minimal 15% afirmasi (siswa kurang mampu), 5% perpindahan orangtua dan 30% prestasi. "Sudah dituangkan dalam Juknis. Zonasi sudah dibuat, Zonasi 1,2 dan 3," pungkas Sadra. 
wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.