Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

8 Pelaku Keributan Geng Sumba Ditahan

Bali Tribune/ DITAHAN - Para pelaku yang akhirnya ditahan di Polsek Denpasar Barat.
balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, 8 warga Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diamankan lantaran membuat keributan dan perkelahian di seputaran Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan (Densel), Rabu (5/6) akhirnya menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolsek Densel. 
 
"Mereka (8 orang - red) yang diamankan itu, sudah jadi tersangka dan ditahan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Hadi Mastika SIK yang dikonfirmasi Bali Tribune kemarin.
 
Mereka adalah Gerardus Rendi Kaka (21) yang membawa sajam, David Rende Holo (21) Alicius Kodimete (25) yang membawa sajam, Egrin Lokataka (30), David Rangga Tena (23), Dominikus Mone (24), Antonius Tukaritan (21) membawa senjata tajam dan Jefrianus Dara Tanggu (27). Kelompok Sumba yang berjumlah 8 orang ini membuat keributan dan perkelahian melempar dengan batu dan membawa sajam secara Bersama-sama di Jalan Tukad Balian di sebelah warung Solin  No 29 Renon Denpasar, Rabu (5/6) pukul 13.00 Wita.
 
Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian mengatakan, sekelompok orang Sumba mendatangi proyek di lokasi kejadian untuk mencari mandor bernama Pak Anom dengan membawa senjata tajam (sajam). Lantaran tidak ketemu dengan Pak Anom, sekelompok orang Sumba yang membawa sajam tersebut merusak proyek dan menyerang buruh proyek yang berada di proyeknya Pak Anom. 
 
"Mayoritas buruh proyek Pak Anom yang diserang itu merupakan orang Sumba juga, sehingga terjadilah keributan. Saling lempar dengan batu dan terjadi kejar-kejaran," ungkap seorang petugas kepolisian.
 
Akibat kejadian itu, atap warung mengalami kerusakan dan sebuah sepeda motor mengalami penyok di bagian body. Sementara total kerugiannya masih dirinci. Selain itu, warga yang ada di sekitar lokasi kejadian jadi panik dan ketakutan.
 
Selanjutnya salah seorang menghubungi pihak kepolisian Polsek Denpasar Selatan (Densel). Polisi yang datang ke lokasi kejadian mengamankan 8 orang Sumba beserta sejumlah barang bukti, seperti dua buah senjata tajam jenis golok, batu, bekas atap warung dari asbes dan kaca spion sepeda motor. ray
 
wartawan
Redaksi
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.