Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

8 Pelaku Keributan Geng Sumba Ditahan

Bali Tribune/ DITAHAN - Para pelaku yang akhirnya ditahan di Polsek Denpasar Barat.
balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, 8 warga Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diamankan lantaran membuat keributan dan perkelahian di seputaran Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan (Densel), Rabu (5/6) akhirnya menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolsek Densel. 
 
"Mereka (8 orang - red) yang diamankan itu, sudah jadi tersangka dan ditahan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Hadi Mastika SIK yang dikonfirmasi Bali Tribune kemarin.
 
Mereka adalah Gerardus Rendi Kaka (21) yang membawa sajam, David Rende Holo (21) Alicius Kodimete (25) yang membawa sajam, Egrin Lokataka (30), David Rangga Tena (23), Dominikus Mone (24), Antonius Tukaritan (21) membawa senjata tajam dan Jefrianus Dara Tanggu (27). Kelompok Sumba yang berjumlah 8 orang ini membuat keributan dan perkelahian melempar dengan batu dan membawa sajam secara Bersama-sama di Jalan Tukad Balian di sebelah warung Solin  No 29 Renon Denpasar, Rabu (5/6) pukul 13.00 Wita.
 
Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian mengatakan, sekelompok orang Sumba mendatangi proyek di lokasi kejadian untuk mencari mandor bernama Pak Anom dengan membawa senjata tajam (sajam). Lantaran tidak ketemu dengan Pak Anom, sekelompok orang Sumba yang membawa sajam tersebut merusak proyek dan menyerang buruh proyek yang berada di proyeknya Pak Anom. 
 
"Mayoritas buruh proyek Pak Anom yang diserang itu merupakan orang Sumba juga, sehingga terjadilah keributan. Saling lempar dengan batu dan terjadi kejar-kejaran," ungkap seorang petugas kepolisian.
 
Akibat kejadian itu, atap warung mengalami kerusakan dan sebuah sepeda motor mengalami penyok di bagian body. Sementara total kerugiannya masih dirinci. Selain itu, warga yang ada di sekitar lokasi kejadian jadi panik dan ketakutan.
 
Selanjutnya salah seorang menghubungi pihak kepolisian Polsek Denpasar Selatan (Densel). Polisi yang datang ke lokasi kejadian mengamankan 8 orang Sumba beserta sejumlah barang bukti, seperti dua buah senjata tajam jenis golok, batu, bekas atap warung dari asbes dan kaca spion sepeda motor. ray
 
wartawan
Redaksi
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.