Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

9 Pelanggar Perda Disidang, PKL dan Pembuang Sampah Kena Denda

tipiring
Bali Tribune / TIPIRING - Para pembuang sampah sembarangan di Badung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tpiring) di Kuta. (ist)

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sembilan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Camat Kuta, Senin (11/5/2026).

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, mayoritas pelanggar yang disidangkan merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

“Dari sembilan orang yang disidangkan, dua orang terkait pelanggaran pembuangan sampah sembarangan dan tujuh orang lainnya karena berjualan di atas trotoar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sidang di Kantor Camat Kuta merupakan kelanjutan dari rangkaian penindakan yang dilakukan Satpol PP Badung dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, dua pelanggar telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi denda masing-masing Rp100 ribu.

Selanjutnya, pada sidang lapangan pertama yang menyasar wilayah Kuta Selatan dan Kedonganan, dua karyawan rumah makan di Kuta Selatan didenda Rp150 ribu, sedangkan satu pengelola sampah di Kedonganan dikenai denda Rp300 ribu.

Menurut Suryanegara, sebenarnya terdapat tiga pelanggar tambahan kasus pembuangan sampah yang turut terjaring. Namun, ketiganya belum sempat disidangkan karena datang setelah persidangan ditutup.

“Ada tiga orang lagi pelanggar pembuangan sampah, tapi mereka datang saat sidang sudah selesai. Mereka akan disidangkan pada Jumat pekan ini,” katanya.

Ia menambahkan, sidang Tipiring dijadwalkan rutin setiap hari Jumat sesuai agenda dari Pengadilan Negeri. Untuk sidang berikutnya, Satpol PP Badung berencana memindahkan lokasi sidang ke wilayah Kuta Utara dengan fokus penindakan di kawasan Dalung.  

wartawan
ANA
Category

Bos PMA Asal India Kabur Bawa Ratusan Miliar, Komisaris Serahkan Mobil Mewah ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi investasi bodong berkedok jual beli emas kembali menelan ratusan korban di Indonesia. Direktur Utama PT Nellafa Refinery and Bullion sekaligus PT Nellafa Fine Jewellery, Jaya Krishna Reddy, warga negara asing (WNA) asal India, dilaporkan kabur ke luar negeri setelah melarikan dana dan emas nasabah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Bandar Sabu Polisi Temukan Senpi

balitribune.co.id | Singaraja - Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap seorang petani berinisial MN (50) di rumahnya, Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Banjar, Buleleng (3/9/2026). Penangkapan tersangka pengedar sabu ini justru membuka kasus pidana lain setelah polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan beserta delapan butir amunisi ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.