Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

AA Gede Agung Kawal Laporan Warga Nusa Penida ke BK DPD

Bali Tribune/ Nyoman Suwirta
Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengakui dirinya telah menyerahkan tuntutan masyarakat Nusa Penida yang berisi tiga poin, melalui utusan ke DPD RI. Suwirta berharap aspirasi masyarakat Nusa Penida tersebut mendapat tanggapan Badan Kehormatan DPD RI sesuai harapan mereka.
 
“Saya sebatas meneruskan saja dimana aspirasi masyarakat Nusa Penida saat demo damai hari Selasa (3/11) telah saya serahkan kepada staf DPD RI Perwakilan Bali, yang berasal dari Gunaksa,” ucap Suwirta, Rabu (4/11).
 
Tidak hanya menyerahkan, Suwirta mengaku telah berkomunikasi dengan Anggota DPD RI Senator Anak Agung Gde Agung, yang mengaku telah siap untuk mengawalnya hingga ke tangan Badan Kehormatan dan Pimpinan DPD RI. "Sudah saya titip, Pak Anak Agung Gde Agung meneruskan ke BK dan Pimpinan DPD RI," ujar Suwirta.
 
Seperti diketahui, hari Selasa lalu terjadi demo besar-besaran oleh masyarakat Nusa Penida di depan Monumen Klungkung. Mereka menuntut Anggota DPD RI dari Bali Sri Gusti Ngurah Aryaweda Karna (AWK) diberhentikan sebagai senator.
 
Pada unjuk rasa itu Korlap Wayan Sukla (Sekretaris Desa Adat Kecamatan Nusa Penida) menyerahkan 3 pernyataan sikap kepada Bupati Klungkung Nyoman Suwirta untuk meneruskan aspirasi mereka.
 
Tiga pernyataan sikap warga itu, yakni; menyatakan mosi tidak percaya kepada AWK anggota DPD RI wakil Bali, mendesak kepada BK DPD RI untuk memberhentikan  AWK dari DPD RI, dan mempolisikan AWK karena sudah menghina simbul-simbul kepercayaan masyarakat Nusa Penida.
 
Bupati Suwirta mengatakan, penyerahan aspirasi ke DPD RI  ini baru titik awal upayanya mengawal tuntutan masyarakat Nusa Penida. Ia menambahkan, ada beberapa kelengkapan yang perlu dipenuhi termasuk video rekaman ucapan AWK yang menyinggung hati masyarakat Nusa Penida. 
 
Selain ujaran yang menyebut Ida Bhatara Pura Penataran Ped bukan Dewa, sebelumnya AWK pernah berujar yang menyinggung masyarakat Kabupaten Klungkung. Dimana Bupati Suwirta menyatakan masih ingat ucapan AWK yang menyebut Kabupaten Klungkung adalan kabupaten yang miskin dan AWK tidak mau jadi bupati jika dipilih oleh masyarakat Klungkung.
 
"Ujaran Arya Wedakarna tentang Klungkung miskin dan tidak mau jadi bupati itu menimbulkan sikap pesimis untuk generasi muda terhadap pemerintah," terang Suwirta.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.