Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Abaikan Protokol Kesehatan dan Imbauan Pemerintah, Pengunjung Tempat Nongkrong Dibubarkan

Bali Tribune / DIBUBARKAN - Petugas gabungan kembali mebubarkan pengunjung yang berkumpul di sejumlah tempat nongkrong di Jembrana yang mengabaikan protokol kesehatan dan himbauan pemerintah.

balitribune.co.id | NegaraDitengah upaya pencegahan terhadap transmisi local, justru pengunjung trempat keramaian dan pengelolanya mengabaikan protokol kesehatan. Terbukti aparat terkait di Jembrana Sabtu (20/6) malam membubarkan aktifitas di tempat keraimaian yang mengabaikan himbauan pemerintah.

Aktiftas pengunjung café, warung, kedai dan rumah makan serta tempat keramaian yang ada di Kabupaten Jembrana kembali ditertibkan oleh instansi terkait di Jembrana. Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag)  Kabupaten Jembrana yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Jembrana Jembrana Sabtu malam menyisir sejumlah lokasi yang kerap ramai dikunjungi masyakarakat, terlebih disaat malam minggu.

Petugas mendapati sejumlah tempat tongkrongan anak muda termasuk pengunjung kawasan terbuka di Jembrana mengabaikan himbauan pemerintah.Jangankan untuk jaga jarak, bahkan tidak sedikit pengunjung yang tidak menggunakan masker saat berkumpul. Bahkan pengelola tempat tongkorongan mengabaikan ketentuan jam buka tempat usaha yang telah dikeluarkan Pemkab Jembrana serta tidak melengkapi tempat usahanya dengan fasilitas tempat cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh pengunjung (termogun).

Petugas yang melakukan patroli langsung membubarkan kerumunan pengunjung serta memberikan teguran terhadap pengelola tempat usaha. Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol I Wayan Sinaryasa selaku Anggota Gugas Jembrana yang memimpin penertiban Sabtu malam tersebut mengatakan upaya pembubaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas  Surat Edaran Bupati Jembrana tentang Panduan Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) di Tempat Usaha Makanan dan Minuman Pada Masa Pandemi Covid 19.

Pihaknya menyayangkan justru ditengah upaya memutus rantai penularan covid-19 salah satunya ancaman transmisi local serta menjelang diberlakukannya new normal, justru pengunjung yang merupakan anak-anak muda mengabaikan protokol kesehatan. Begitupula pengelola tempat nongkrong tersebut tidak mengatur penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya. Begitupula jam buka tempat usaha berdasarkan Imbauan Bupati Jembrana tersebut dimasa pandemic covid-19 di batasi hingga pukul 22.30 WIta.

“Kami kembali tegur dan mengingatkan agar mereka tidak mengabaikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di tempat umum. Mereka kami langsung bubarkan. Pemilik tempat usaha kami minta menerpakan protokol kesehatan serta imbauan pemerintah” ungkapnya. Pihaknya memastikan upaya penertiban ini akan terus dilakukan sehingga masyarakat lebih tertiba dalam menerapkan protokol kesehatan dan tidak lagi menyepelekan bahaya penyebaran covid-19.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Ketua DPRD Klungkung Sebut Implementasi Perda Pengelolaan Rumah Kos Belum Optimal

balitribune.co.id I Semarapura - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung masih lemah. Lemahnya implementasi Perda tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen. Dampaknya, banyak penduduk pendatang (duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHRI Denpasar Desak Operator Segera Pakai SJUT di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Denpasar mendorong operator telekomunikasi segera memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Lantaran hingga kini operator belum memanfaatkan fasilitas yang diperuntukkan untuk mengatasi kesemrawutan kabel udara yang merusak keindahan kota di kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Realisasi Pajak Daerah Denpasar Semester I Tahun 2026 Lampaui Target

balitribune.co.id I Denpasar - Penerimaan pajak daerah Kota Denpasar hingga 30 Juni 2026 atau semester I tahun 2026 telah melampaui target. Capaiannya mencapai 51,76 persen dari target pada APBD Induk tahun 2026. Itu diungkapkan Plt. Kepala Bapenda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adi Mertha didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai, Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turnamen Tenis IKMS Cup 2026 Resmi Dibuka, Sejumlah Petenis Unggulan Tumbang di Hari Pertama

balitribune.co.id | Denpasar - Turnamen Tenis Ikatan Keluarga Minang Saiyo (IKMS) Cup 2026 resmi bergulir. Kejuaraan yang berlangsung di Lapangan Tenis IKMS dan Lapangan Telkom pada 2–16 Agustus ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pelti Bali, dr. I Wayan Sudana, di Lapangan Tenis IKMS, Jalan Gunung Lebah Nomor 25, Denpasar, Minggu (2/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Level 21 Mall Hadirkan 17 Grand Prize Level 21 Rewards 2026, Lucky Dip, dan Beragam Keuntungan Eksklusif bagi Member Aplikasi

balitribune.co.id | Denpasar - Level 21 Mall kembali menghadirkan program loyalitas pelanggan yang lebih menarik melalui beberapa program yaitu Level 21 Rewards dan Program Redeem Hadiah Tanpa Diundi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.