Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Abdul Jual Sabu Demi Biaya Obat Ibu

Bali Tribune/ Abdul Malik Kondola di PN Denpasar, Kamis (31/10) kemarin
balitribune.co.id | Denpasar - Demi membiayai ibu yang sedang sakit, Abdul Malik Kondola (27) nekat menjadi perantara jual beli narkotika jenis ekstasi dan sabu. Niat baiknya itu pun harus dibayar mahal karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar, Kamis (31/10).
 
Tuntutan itu dillayangkan Jaksa Ni Made Suasti Ariani di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa. Dimana,  Jaksa Suasti menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto. 
 
Perbuatan terdakwa itu telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar  subsidair 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Suasti. 
 
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktunya Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis," pinta Vania Catharine salah anggota PBH Peradi Denpasar.  
 
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan penasihat hukum terdakwa. 
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh Diresnarkoba Polda Bali pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos No 4B, Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Dia berhasil dijuk oleh petugas berkat laporan dari masyarakat bahwa di Banjar Lantang Pejuh sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Lalu, petugas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa.
 
Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto.
Dari pengakuan terdakwa, bahwa barang terlarang yang ditemukan di kamarnya itu adalah milik seseorang bernama Kabai (DPO).  Menurutnya terdakwa, pada 11 Juli 2019, dia dihubungi oleh Kabai untuk mengambil tempelan 3 paket sabu dan 6 paket esktasi di Jalan Pulau Moyo Denpasar. 
 
Setelah mengambil tempelan narkotika itu, terdakwa kembali ditugaskan untuk menempel 1 paket ekstasi berisi 11 butir di Jalan Gurita, Sesetan dan keesokan harinya kembali tempel 1 paket berisi 10 butir ekstasi di tempat yang sama. Dari pekerjaannya ini, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk 1 butir ekstasi dan Rp 100 ribu untuk 1 paket sabu per titik tempel. 
 
"Terdakwa sudah menerima upah sejumlah Rp 550 ribu dari Kabai untuk upah menempel esktasi dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa dan terdakwa sudah menarik uang tersebut  untuk dikirim ke ibunya yang membutuhkan uang untuk berobat," ungkap Jaksa Suasti. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jelang Musda XV PHRI Bali 2025 Buka Pendaftaran Calon Ketua

balitribune.co.id | Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) XV pada 3 Desember 2025 di Denpasar. Ketua Panitia Pengarah Musda XV PHRI Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025, Perry Markus menjelaskan, Musda Tahun 2025 dengan tema untuk Pariwisata Bangkit: Kolaborasi, Adaptasi dan Inovasi.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Luncurkan New Honda ADV160, Semakin Gagah dan Canggih

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi meluncurkan skutik penjelajah terbaru, New Honda ADV160, untuk masyarakat Bali berlokasi di Living Word Mall. Mengusung semangat ”The SUV Pride”, model ini hadir dengan pembaruan desain yang semakin gagah, performa mesin bertenaga, serta fitur yang lebih lengkap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Cashback dan Paket Ekstra Purna Jual

balitribune.co.id | Jakarta - PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menggelar kegiatan Isuzu Festival pada Jumat (24/10/2025) secara serentak di seluruh Indonesia. PT IAMI bersama seluruh dealer yang tersebar di penjuru Indonesia memeriahkan momen ini dengan menyajikan beragam kemeriahan menarik, mulai dari promo cashback hingga jutaan Rupiah serta paket tambahan layanan purna jual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Kencang di Final ATC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap menuntaskan perjuangan di putaran terakhir Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia, akhir pekan ini (25–26/10). Putaran keenam ini menjadi momentum penting bagi mereka untuk membuktikan potensinya di kancah balap Asia.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Pemkab Badung Dukung Pembangunan PSEL Denpasar Raya

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai tindak lanjut penetapan Kabupaten Badung sebagai salah satu dari lima (5) daerah prioritas nasional pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tahap pertama, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Nasional Pemantapan Pembangunan PSEL, yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, bertempat di Ruang Rapa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.