Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Abdul Jual Sabu Demi Biaya Obat Ibu

Bali Tribune/ Abdul Malik Kondola di PN Denpasar, Kamis (31/10) kemarin
balitribune.co.id | Denpasar - Demi membiayai ibu yang sedang sakit, Abdul Malik Kondola (27) nekat menjadi perantara jual beli narkotika jenis ekstasi dan sabu. Niat baiknya itu pun harus dibayar mahal karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar, Kamis (31/10).
 
Tuntutan itu dillayangkan Jaksa Ni Made Suasti Ariani di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa. Dimana,  Jaksa Suasti menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto. 
 
Perbuatan terdakwa itu telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar  subsidair 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Suasti. 
 
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktunya Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis," pinta Vania Catharine salah anggota PBH Peradi Denpasar.  
 
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan penasihat hukum terdakwa. 
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh Diresnarkoba Polda Bali pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos No 4B, Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Dia berhasil dijuk oleh petugas berkat laporan dari masyarakat bahwa di Banjar Lantang Pejuh sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Lalu, petugas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa.
 
Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto.
Dari pengakuan terdakwa, bahwa barang terlarang yang ditemukan di kamarnya itu adalah milik seseorang bernama Kabai (DPO).  Menurutnya terdakwa, pada 11 Juli 2019, dia dihubungi oleh Kabai untuk mengambil tempelan 3 paket sabu dan 6 paket esktasi di Jalan Pulau Moyo Denpasar. 
 
Setelah mengambil tempelan narkotika itu, terdakwa kembali ditugaskan untuk menempel 1 paket ekstasi berisi 11 butir di Jalan Gurita, Sesetan dan keesokan harinya kembali tempel 1 paket berisi 10 butir ekstasi di tempat yang sama. Dari pekerjaannya ini, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk 1 butir ekstasi dan Rp 100 ribu untuk 1 paket sabu per titik tempel. 
 
"Terdakwa sudah menerima upah sejumlah Rp 550 ribu dari Kabai untuk upah menempel esktasi dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa dan terdakwa sudah menarik uang tersebut  untuk dikirim ke ibunya yang membutuhkan uang untuk berobat," ungkap Jaksa Suasti. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

ITDC Berbagi Berkah Ramadan di Tiga Kawasan Destinasi

balitribune.co.id | Badung - InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyelenggarakan rangkaian program sosial Berkah Ramadan 2026 yang dilaksanakan pada Jumat, (13/3) di tiga kawasan pariwisata yang dikelola perusahaan, yaitu The Nusa Dua di Bali, The Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan The Golo Mori di Kabupaten Manggarai Barat,  Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Korvei Kebersihan di Pantai Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menggelar kegiatan korvei kebersihan lingkungan di kawasan Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi. Jumat (13/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat serta arahan Gubernur Bali dalam upaya memperkuat pelestarian lingkungan, khususnya di kawasan pesisir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana Dalam Parade Ogoh-Ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-Ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Cek Motor Gratis & Rehat Nyaman di Bale Santai Honda, Mudik Jadi Makin Seru

balitribune.co.id – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan layanan khusus bagi para pemudik pengguna sepeda motor Honda melalui program AHASS Siaga+. Program ini menjadi bentuk komitmen Honda dalam memastikan perjalanan mudik berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

NgabubuRide Honda Stylo 160 Bali, Astra Motor Bali Pererat Silaturahmi dengan Konsumen di Bulan Ramadan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Astra Motor Bali menggelar kegiatan kebersamaan bersama konsumen setia sepeda motor Honda melalui agenda NgabubuRide dan Buka Puasa Bersama pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini menjadi momen spesial untuk mempererat silaturahmi sekaligus memberikan apresiasi kepada konsumen loyal Honda, khususnya pengguna Honda Stylo 160 di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Area Jawa Bali Siap Sambut Pemudik untuk Berlebaran dan Berliburan

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki periode Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026, Telkomsel Area Jawa Bali menegaskan komitmen “Melayani Sepenuh Hati” bagi pelanggan untuk bisa jalani Ramadan sepenuh hati. Terlebih lagi, wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi tujuan utama bagi para pemudik untuk berlebaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.