Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Abrasi Pantai di Sukawati Tergolong Parah

ABRASI - Kondisi salah satu pura di pesisir Gianyar yang diterjang ombak lantaran mengalami abrasi.

BALI TRIBUNE -  Pesisir Gianyar yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia, terus terkikis abrasi dan kondisinya semakin parah. Sementara penanganan dari Pemerintah Pusat dengan pembangunan revetment, baru sekitara  7,24 km  dari 14,2 km kilometer panjang pantai di Gianyar. Dari delapan desa, kondisi terparah  terjadi di wilayah Desa Ketewel dan Desa Sukawati. Bahkan sudah tercatat Tiga Pura  sudah tergerus dalam setahun terakhir. Dari pantauan Bali tribune, Jumat (13/7), dari sembilan desa di pesisir, pantai terpanjang terdapat di Desa Ketewel dan Sukawati. Di kedua desa ini pula  dampak amukan ombak pasang paling  tragis. Dari data yang dihimpun, sedikitnya tiga pura kondisinya sudah rusak parah. Masing-masing Pura Hyang Aya di Pantai Pabean, Ketewel,  Pura Segara, Pantai Rangkan, Ketewel dan Pura Kubu Mas, Pantai Purnama, Sukawati. Ketiga pua ini sudah tidak utuh lagi, karena hanya masih menyisakan sejumlah palinggih dan kondisinya pun sudah rusak.  “Dulu ada proyek pembangunan tanggul dengan batu besar. Entah kenapa, tidak ada kelanjutannya. Justru pantai-pantai yang abrasinya rendah diutamakan, ”keluh salah seorang warga Banjar Gelumpang Sukawati, I Made Mangku Sumir. Sementara dari data Dinas PU Gianyar,  pantai di Gianyar membentang dari Pantai Siyut, Desa Tulikup di sisi paling timur, dan berbatasan langsung dengan Pantai Tegalbesar, Klungkung. Selanjutnya ada Pantai Lebih, Cucukan, Penataran Topeng, Masceti, Keramas, Komune Beach, Pering, Segara Wilis, Saba, Purnama, Gumicik, Lembeng, Kubur, Manyar, Pabean, Rangkan, dan Pantai Gumicik di Desa Batubulan yang berada di ujung barat. Dari 18 pantai yang tersebar di sembilan desa itu, deretan pantai terpanjang ada di wilayah Desa Ketewel yakni 3,3 km. Disusul dengan deretan pantai di wilayah Desa Medahan yang membentang sepanjang 2,5 km. Sedangkan desa dengan bentang pantai terpendek adalah Desa Batubulan yang hanya 0,8 km. Kemudian dari sembilan desa yang memiliki pantai tersebut, pantai di dua desa yakni Pering dan Saba sama sekali belum tertangani, alias belum mendapatkan penanganan revetment. Sedangkan tujuh desa lainnya yang juga memiliki pantai rata-rata sudah mendapatkan penanganan revetment.  Hanya saja, belum keseluruhan bentang pantai mereka yang tertangani. Seperti misalnya di Ketewel dan Sukawati yang arus abrasinya sagat tinggi, baru sebagian tertangani.   Kondisi inilah yang membuat dari 10,4 km panjang pantai yang mengalami abrasi, yang tertangani baru 7,2 km. Karena itupula, beberapa pantai yang belum mendapatkan penanganan tingkat abrasinya cukup parah. Meski sesuai data Dinas PU Gianyar tingkat abrasi di sepanjang pantai Gianyar antara 2-4 meter lebih per tahun. Terkait kondisi itu, Kepala Dinas PU Gianyar Nyoman Nuadi tak menampik abrasi yang terjadi di sepanjang pantai di Gianyar. Tapi seperti yang dia katakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak, dalam arti melakukan penanganan langsung dengan proyek di lapangan. Hal itu karena penanganan abrasi ada di Balai Wilayah Sungai Bali-Nusa Penida di bawah Kementerian PUPR. “Dari tahun ke tahun kami sudah mengetahui masalah ini (abrasi). Tapi terus terang itu ada dalam wewenang balai (Balai Wilayah Sungai Bali-Nusa Penida) di bawah pusat,” ucapnya. Selain berkoordinasi, sebagai dinas yang membawahi pekerjaan umum, pihaknya tiap waktu secara rutin juga selalu menyampaikan laporan mengenai kondisi abrasi yang menerjang pantai di Gianyar. Dan dari data yang pihaknya miliki, upaya penanganan itu terakhir dilakukan tahun 2017 lalu untuk salah satu bentang pantai di Gianyar. Tahun 2017, sebutnya, penanganan abrasi Gianyar digabung dengan Klungkung. Sementara untuk tahun ini, pihaknya belum mendapatkan info pasti, apakah akan dapat lagi atau tidak. Harapannya tentu supaya dapat. “ Kami sudah berusaha berkoordinasi dengan balai dan memohon penanganan terkait abrasi itu melalui surat. Namun keputusan itu tetap ada di balai,” pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.