Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ada Calo “Bermain” di Pelabuhan

Nengah Setar

BALI TRIBUNE - Menggeliatnya kepariwisataan dan perekonomian di Nusa Penida, ternyata belum diimbangi dengan pelayanan penyeberangan yang baik dari dan ke Nusa Penda. Kondisi ini mendapatkan sorotan tajam dari seorang tokoh Nusa Penida, I Nengah Setar. Ditemui kemarin, ia  mencurigai ada monopoli dari pihak tertentu, yang menyebabkan penyeberangan kapal pengangkut barang dan material menuju Nusa Penida tidak berjalan maksimal. Kondisi ini kerap menyebabkan antrean truk menuju Nusa Penida selama berhari-hari dan rentan menimbulkan konflik di antara pemilik truk sebagai penyedia saja angkutan barang/material.  "Antrean panjang selama berhari-hari ini juga rentan terjadinya gesekan antarsopir atau penyedia jasa angkutan barang. Saya sangat sayangkan, pelayanan penyeberangan di pelabuhan untuk truk di Nusa Penida lamban seperti ini," ujar Nengah Setar. Antrean truk di Pelabuhan Padang Bai, untuk menyeberang ke Nusa Penida (Pelabuhan Mentigi) selama berhari-hari, juga menyebabkan harga sewa angkutan naik drastis. Jika awal tahun 2018 tarif penyeberangan untuk truk berkisar Rp 3 juta sekali jalan, saat ini berlipat menjadi sekitar Rp 4,5 juta bahkan ada sampai Rp 6,5 juta setiap sekali menyeberang mengangkut barang. "Ini menjerat masyarakat, dan tentu sangat membuat perekomonian terganggu. Pedagang menjerit, harga-harga barang termasuk kebutuhan pokok bisa naik di Nusa Penida," ungkap Nengah  Setar. Nengah Setar pun mengeluhkan hal ini, dan menurutnya sangat merugikan masyarakat termasuk pengusaha lokal. Ia berharap aparat pemerintah Kabupaten Klungkung, Dinas Perhubungan, DPRD Klungkung, hingga Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta segera bertindak. "Kalau masalah ini dibiarkan, akan menghambat perkembangan parekonomian hingga pembangunan dan pariwisata Nusa Penida," jelasnya.   Di sisi lain Kadis Perhubungan Klungkung, I Nyoman Sucitra menjelaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang menentukan harga jasa  truk untuk angkutan barang/material menuju Nusa Penida. Menurutnya, itu menjadi kebijakan kelompok organisasi yang melayani jasa angkutan itu sendiri.  "Kami hanya mengatur tarif penyeberangan dengan kapal Roro atau LCT, yang lainnya itu kewenangan penyedia jasa itu sendiri," jelas Nyomam Sucitra. Sementara sebelumnya, para penyedia jasa angkutan barang menuju Nusa Penida sempat mengeluhkan hal serupa ke Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. Mereka mengeluhkan Kapal Roro Nusa Jaya Abadi yang hanya melayani satu trip selama sehari, sehingga kerap terjadi antrean truk yang akan menyeberang ke Nusa Penida sampai seminggu belum dapat giliran menyeberang.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.