Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ada Program Menarik Pembelian Big Skutik TMAX DX, Untuk Wilayah Bali Tersedia di Dealer Yamaha Bisma

Bali Tribune/ Yamaha TMAX DX
Balitribune.co.id | YAMAHA Indonesia saat ini sedang menggelar spesial program untuk pembelian TMAX DX dalam bentuk Cash Back Up to puluhan juta rupiah yang berlangsung selama bulan Mei 2020 di seluruh jaringan dealer resmi CBU Yamaha Indonesia.
 
TMAX DX ditawarkan dalam dua pilihan warna: Phantom Blue dan Sword Silver, dipasarakan seharga Rp 319.000.000 OTR Jakarta di jaringan dealer CBU Yamaha Indonesia meliputi Yamaha Mekar, Jakarta; Yamaha Deta, Bandung; Yamaha Mataram Sakti, Semarang; Yamaha STSJ, Surabaya, Yamaha Bisma, Bali; Yamaha Alfa Scorpii, Medan; Yamaha Surraco Jaya Abadi, Makassar; dan Yamaha AKAI Jaya, Palu.
 
"Dengan adanya spesial program ini diharapkan mampu meningkatkan antusiasme para pecinta motor CBU Yamaha untuk memiliki TMAX DX yang secara kualitas memang sudah diakui melalui berbagai penghargaan yang telah dicapai," terang Deputy Director of Sales, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg, Hendri Wijaya.
 
Untuk diketahui, TMAX DX merupakan scooter matic premium dari keluarga Maxi Yamaha belum lama ini kembali dinobatkan sebagi Best of Big Skutik di ajang penghargaan bergengsi Otomotif Award 2020. Pencapaian ini tentunya tidak terlepas dari keunggulan yang dimiliki oleh motor tersebut baik dari segi desain, fitur, maupun performa yang sangat mendukung gaya berkendara yang nyaman.
 
Sebagai tambahan informasi, bagi seluruh konsumen CBU model Yamaha, mereka dapat mengakses layanan spesial berupa Yamaha Executive Service 24 (YES 24). Melalui layanan spesial ini, pemilik kendaraan tersebut bisa mendapatkan pelayanan emergency 24 jam ketika unit CBU mengalami gangguan atau malfungsi.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.