Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ada REHAB, Bayar Tunggakan JKN-KIS Jadi Lebih Ringan

Bali Tribune / Ada REHAB, Bayar Tunggakan JKN-KIS Jadi Lebih Ringan

balitribune.co.id | Denpasar – BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yakni program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Dengan memanfaatkan program ini, Pujarwan dapat mengaktifkan kembali setatus kepesertaan program JKN-KIS dirinya beserta keluarga. Pujarwan yang memiliki nama lengkap Ida Bagus Putu Pujarwan adalah peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3.

Untuk mendaftar program REHAB, peserta JKN-KIS dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN dengan cara yang sangat mudah. Peserta JKN-KIS cukup memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap pada menu Home Aplikasi Mobile JKN, kemudian akan muncul informasi awal mengenai program ini dan pilih lanjut dan pilih menu pembayaran tunggakan bertahap. Setelah itu peserta memasukkan jangka waktu pembayaran dan sistem akan melakukan simulasi besaran tunggakan yang akan dibayarkan oleh peserta agar peserta dapat segera melakukan pembayaran iuran pada seluruh kanal pembayaran iuran JKN-KIS.

“Sempat pesimis saat kartu JKN-KIS saya tidak dapat digunakan, untung saja ada REHAB jadi saya tetap dapat mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS saya walaupun dengan menyicil,” ujar Pujarwan, Selasa (22/02).

Pujarwan sempat menunggak 6 bulan karena penghasilannya yang berkurang di masa pandemi. Namun ia bertekad melunasinya walau dengan cara mencicil, tidak sekaligus. Oleh karena itu, Pujarwan sangat menyambut baik adanya program REHAB ini.

“Smoga program seperti ini akan selalu berkesinambungan, karena program ini sangat membantu peserta yang sempet menunggak karena situasi ekonomi seperti saya,” jelas Pujarwan.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Novita Mustika Rini mengatakan bahwa semakin banyak kemudahan yang diberikan JKN-KIS dengan beragam inovasi terbarunya, oleh karena itu seyogyanya tidak ada alasan lagi bagi peserta untuk menunda-nunda membayar iuran JKN-KIS. 

“Saya harap REHAB dapat menjadi alternatif solusi bagi peserta dalam melunasi kewajiban pembayaran iurannnya, sehingga nantinya saat memerlukan pelayanan kesehatan status kepesertaan telah aktif dan dapat digunakan” ungkap Rini.

wartawan
RG/EK
Category

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.