Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ade Libatkan Ibunya Bisnis Narkoba

BNN
JARINGAN – Made Sinar Putra (tangan terborgol) yang Kamis lalu terlibat kejar-kejaran dengan petugas BNN Provinsi Bali, Jumat kemarin ditunjukkan kepada pers bersama barang buktinya.

BALI TRIBUNE - Ada yang menarik dari penangkapan bandar pembawa satu 1 kg narkoba jenis sabu, Made Sinar Putra alias Ade alias Pipih (40) yang terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas. Untuk memuluskan bisnis haramnya itu, tersangka nekat mengajak ibu kandungnya yang sudah uzur untuk mengambil tempelan dengan modus jalan-jalan.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Gede Putu Suastawa menjelaskan, tersangka sudah masuk TO sejak sebulan belakangan. Pihaknya yang melakukan penyelidikan di lapangan mengidentifikasi keterlibatan tersangka sebagai bandar wilayah Bali. Bahkan, narkoba jenis sabu yang diedarkan tersangka berasal dari tiga wilayah sekaligus yakni Aceh, Palembang dan Madiun.

Puncak dari hasil penyelidikan itu terjadi pada, Kamis (28/9) sore lalu. Petugas membuntuti tersangka yang diduga membawa sabu 1 kg di dalam mobil HRV dengan nomor polisi DK 773 CA ini dari Jalan Nuansa Indah Ubung, Denpasar. Petugas belum bisa mengambil tindakan lantaran di dalam mobil masih ada penumpang lansia yang terindentifikasi sebagai ibu tersangka.

Petugas yang menggunakan 4 sepeda motor dan mobil terus mengikutinya hingga di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Batu Karu Pemecutan Denpasar. Saat tersangka menurunkan ibunya yang berusia sekitar 70-an tahun, petugas dengan sigap menghadang mobil dengan motor serta berusaha menangkapnya. Namun ia kembali masuk ke mobil dan menabrak sepeda motor anggota.

"Mobil itu langsung putar arah dan menabrak motor anggota. Ibu tersangka juga nyaris ditabrak oleh tersangka. Untungnya, anggota sigap menyelamatkan ibunya itu. Sehingga tersangka lolos dan kabur dan menyeret motor anggota," ungkapnya, siang kemarin.

Aksi kejar-kejaran antara petugas BNN dengan bandar narkoba ini tidak terhindarkan. Tersangka memacu kendaraanya dari Jalan Gunung Batukaru menuju Jalan Imam Bonjol. Sepeda motor yang ada di bawah kolong mobil masih terseret yang menimbulkan percikan api. Anggota yang tidak ingin kehilangan buruannya tersebut terus membuntuti. Bahkan, tembakan peringatan yang dilakukan petugas BNN tidak digubris oleh tersangka.

Aksi ugal-ugalan di jalan raya ini tak terhindarkan dan membuat pengguna jalan lain menepi dan ketakutan. Akhir pelarian tersangka ini berhenti setelah mobil HRV ini mogok karena bagian mesin serta bodi depan terbakar hebat. Usut punya usut, aksi menyeret motor oleh tersangka ini sebagai cara untuk menghilangkan barang bukti.

Tersangka memanfaatkan kebakaran mesin mobil untuk membakar sabu yang dibawanya. Akaibatnya, sabu sebanyak 1 kg itu hanya tersisa 92,82 gram. Itu pun barang bukti ditemukan petugas BNN pada bagian bumper dan bodi depan mobil.

"Anggota kita tidak bisa mengambil tindakan tegas yakni menembaki tersangka karena kita belum temukan barang bukti. Makanya, hanya diperingatkan untuk berhenti dan melepaskan tembakan peringatan. Ternyata, tersangka ini licik dan menghilangkan barang buktu dengan cara dibakar," terangnya.

Dikatakan Suastawa, pihaknya memang sudah mengantongi adanya barang haram di tangan tersangka. Namun harus ada bukti untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. Untungnya, saat berhenti dan digeledah, tersangka tidak kabur dan langsung dikeler ke Mako BNN Provinsi Bali, Jalan Kamboja, Denpasar Timur. Nah, dalam pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui mengambil tempelan di Jalan Nuansa Indah bersama ibunya.

Mirisnya, sang ibu tersangka yang sudah uzur ini tidak mengetahui akan adanya pengambilan tempelan. Pasalnya, ia mengaku hanya untuk jalan-jalan. Pun saat dikonfirmasi terkait total BB sebanyak 1 kg itu, tersangka masih kekeh dan tidak mengakuinya serta ia hanya mengaku sebagai pengguna narkoba.

Hanya saja, pendalaman di TKP, petugas mengantongi identitas beberapa peluncur yang ada dibawa kaki tangan tersangka. "Sejauh ini si tersangka ini masih belum mengakuinya. Padahal, kita sudah mendalami sejumlah anak buahnya di beberapa titik di Denpasar," ujarnya.

Tersangka terancam hukuman mati karena melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Redaksi
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.