Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adik Tiri Jro Jangol Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Narkotika
Terdakwa adik tiri Jro Jangol usai jalani sidang putusan.

BALI TRIBUNE - Kasus narkotika yang melibatkan mantan Wakil Dewan Provinsi Bali, lebih awal adik tirinya jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/3). Adalah I Kadek Dandi Suardika alias Dandi yang tidak lain adalah adik tiri Mang Jangol dituntut selama 7,5 tahun. Dihadapan majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iya Made Lovi Pusnawan menyatakan bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Pulau Batanta No. 70 Denpasar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Yaitu melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5) tahun,"tegas Jaksa Kejari Denpasar itu.  Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,"tegas JPU. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Iswahyudi Eddy P mengatakan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Sebagaimana dalam dakwaan JPU yang dibacakan dimuka sidang memaparkan, sebelum terdakwa dingkap, pada hari Kamis 2 November 2017 sekitar pukul 22.00 Wita di rumhanya, terdakwa terlebih dahulu menghubungi Ni Luh Ratna Dewi dan mengatakan kehabisan sabu. “Dijawab oleh Ratna Dewi ya, nanti saya kasih,”sebut JPU sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan. Kemudan Ratna Dewi meghubungi Jro Komang Gede Swastika untuk meyerahkan sabu kepada terdakwa sebarat 2 gram. Permintaan itu diiyakan oleh Jro Gede Swastika dan langsung memberikan sabu kepada terdakwa. “Saat itu Jro Komang Swastika mengatakan kepada terdakwa, ni tolong jualin,”ungkap JPU. Setelah menerima 2 gram sabu tersebut, terdakwa memecah-mencah menjadi 9 paket. Terdakwa sendiri ditangkap polisi setelah polisi menangkap I Gede Juni Antara alias Katos. Saat Katos ditangkap, kepada petugas mengaku bahwa sebelumnya mendapat paketan sabu dari terdakwa. Atas pengakuan itu, petugas pada tanggal 4 November 2017 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jln. Pulau Bantanta No. 70. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil megamankan barang bukti narkotika dan uang Rp 1.700.000. Tak haya itu, petugas juga berhasil mengamakan barang bukti air soft gun dan dua peluru revolver dan 1 selongsong peluru. Terhadap barang bukti narkoba yang diamankan tersebut, setelah ditimbang beratnya adalah 0,14 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Prospek Ekonomi Menjanjikan, Peternakan Sapi dan Kambing Terus Dikembangkan

balitribune.co.id | Negara - Sebagai daerah agraris, sektor peternakan juga menjadi sektor ekonomi potensial di Kabupaten Jembrana. Ternak yang prospektif untuk dibudidayakan adalah sapi kambing. Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong produktifitas peternak sapi dan kambing sekaligus menggenjot perluasan pertanian organik.

Baca Selengkapnya icon click

Kekurangan Data Pendukung dari Eksekutif, Pembahasan 8 Ranperda di DPRD Bangli Tertunda

balitribune.co.id | Bangli -  Hingga pertengahan Agustus ini sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam program pembentukan perda (propemperda) belum juga dibahas DPRD Bangli. Hal tersebut karena adanya kekurangan  data pendukung dari eksekuitif selaku pengusul. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Bangli. I Ketut Suastika pada Rabu (20/8). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Tibubeneng Kebut Program Lubang Sibiomasi, Target 2026 Sampah Rumah Tangga Kelola Mandiri

balitribune.co.id | Mangupura - Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, mulai serius menangani persoalan sampah dari hulu. Program lubang sibiomasi—atau teba modern untuk sampah organik—jadi andalan agar tiap rumah tangga bisa mengelola sampahnya sendiri tanpa harus bergantung pada TPA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.