Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adnyani Mahayastra Sayangkan Postingan Bayi Gizi Buruk di Medsos

Bali Tribune/ MELIHAT - Ketua K3S Gianyar Ny. Surya Adnyani Mahayastra melihat kondisi bayi gizi buruk asal Singaraja di Payangan.
balitribune.co.id | Gianyar - Postingan Bayi Gizi Buruk yang merebak media sosial membuat Ketua K3S Gianyar Ny. Surya Adnyani Mahayastra, Kadis Sosial A.A Putri Ari, dan pejabat lainnya berbondong-bondong ke Banjar Ponggang, Desa Puhu Payangan, Selasa (30/7). Adnyani Mahayastra menyayangkan postingan di medsos karena menimbulkan  tangapan beragam.
 
Memang, saat bertemu langung di lokasi, bayi Ni Luh Mustika Sari  tubuhnya kurus dengan BB 3,5 kg. berat ini tidak sesuai dengan kondisi umurnya yang hampir mencapai 2 tahun. Untuk samentara Mustika Sari  akan mendapat perawatan medis dari pihak puskesmas dan dipantau terus kesehatannya oleh tenaga medis setempat. “Pemkab Gianyar sangat penduli dengan masalah kesehatan dan KK miskin. Tapi kami  tidak bisa berbuat banyak, balita dan keluarganya merupakan penduduk pendatang dan itu menjadi tanggung jawab daerah asalnya,” lempar Adnyani Mahayastra.
 
Pada kesempatan itu tidak lupa Ny. Adnyani Mahyastra mengingatkan, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, diharapkan masyarakat agar lebih bijak mengunakan media social. Istri Bupati Gianyar ini mengapresiasi langkah Made Ana yang tanggap dengan kondisi yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. Namun ia sangat menyayangkan langkahnya memposting ke media sosial. Karena kalau sudah diposting di media sosial setiap orang dapat mengakses dan bebas memberikan tanggapan sesukanya. Padahal belum tentu kejadiannya seperti itu. “Biarpun maksud kita baik memposting sesuatu ke media sosial, namun belum tentu kita mendapat tanggapan yang positif. Kita tidak dapat mengontrol apa komentar masyarakat yang nantinya dapat merugikan kita sendiri. Jadi saya harap kita harus bijak menggunakan media social,” pesan Ny. Adnyani Mahyastra.\
 
Ditambahkan Ny. Adnyani Mahayastra, jika ada sesuatu yang terjadi di lingkungan kita, alangkah baiknya kita berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait seperti klian, kepala desa, camat atau langsung berkoordinasi dengan dinas/ instansi terkait. “Mari ini kita jadikan pelajaran, untuk kedepannya kita lebih bijak dalam bermedia sosial,” pesan Ny. Adnyani Mahayastra.
 
Sebagaimana di media sosial, informasi yang dishare oleh Made Ana asal Br. Ponggang Desa Puhu Payangan, di Komunitas Taman hati  sangat viral.  Terungkap  daerahnya di Br. Ponggang terdapat bayi atas nama Ni  Luh Mustika Sari (22 bulan) menderita kekurangan gizi yang cukup parah serta didiagnose menderita TBC akut. Dalam kondisi menderita ini luh Mustika justru ditinggal kabur oleh ayahnya, dan ibunya kembali pulang ke Karangasem. Unggahan inipun mendapat respon yang cukup beragam dari para pengguna media sosial. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.