Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adu Nyali dalam Peresean Pukau Ratusan Wisatawan

PERESEAN – Pertarungan sengit dua pepadu dalam tari “Peresean” yang tampil memukau ratusan wisatawan domistik dan mancanegara saat mengunjungi Desa Sasak, Lombok, NTB.

BALI TRIBUNE - RATUSAN wisatawan domistik dan mancanegara terpukau saat menyaksikan tari “Peresean” yang mengisahkan tentang pertarungan antara dua lelaki yang bersenjatakan tongkat rotan (penjalin) dan berperisai kulit kerbau yang tebal dan keras (perisai disebut ende). Tradisi ini dilakukan oleh masyarakat suku Sasak, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat menghibur dan mementaskan tari “Peresean”, akhir pekan lalu. Peresean termasuk dalam seni tari daerah Lombok, di mana para petarung dalam Peresean biasanya disebut pepadu dan seorang wasit disebut pakembar. Bahkan, di sela menyambut rombongan “Media Gathering PT Pertamina” secara spontanitas dua perwakilan mencoba adu nyali dan memacu adrenalin untuk memainkan tarian tersebut dalam tiga ronde. Menurut sang guide yang akrab disapa Pak Ong, pada zaman dahulu Peresean digelar untuk melatih ketangkasan suku Sasak dalam mengusir para penjajah. Latar belakang Peresean adalah pelampiasan emosional para raja pada masa lampau, ketika menang dalam perang tanding melawan musuh-musuhnya. Selain itu, Peresean juga termasuk media yang digunakan oleh para pepadu untuk melatih ketangkasan, ketangguhan, dan keberanian dalam bertanding. Konon, Peresean juga sebagai upacara memohon hujan bagi suku Sasak di musim kemarau -- kini, Peresean digelar untuk menyambut tamu atau wisatawan yang berkunjung ke Lombok. Peserta Peresean tidak dipersiapkan sebelumnya, tetapi diambil dari para penonton. Artinya penonton saling menantang dan salah satu penonton akan kalah kalau kepala/anggota badan sudah berdarah. Penonton dapat mengajukan diri sebagai peserta Peresean, atau dapat dipilih oleh sang wasit di antara para penonton. Di mana, wasit pinggir (pekembar sedi) mencari pasangan pepadu dari para penonton, sedangkan wasit tengah (pekembar teqaq) yang akan memimpin pertandingan. Aturan Peresean adalah para pepadu tidak boleh memukul anggota badan bagian  bawah (kaki/paha), tetapi para pepadu diperbolehkan memukul anggota badan bagian atas (kepala, pundak, dan punggung). Dalam pertunjukan Peresean, ada musik pengiring untuk menyemangati para pepadu sekaligus sebagai pengiring kedua pepadu menari -- alat musik yang digunakan sebagai pengiring adalah gong, sepasang kendang, rincik atau simbal, suling, dan kanjar.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.