Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

21 Sekaa Baleganjur “Adu Atraksi” di Puputan

sanggar
BALEGANJUR - Penampilan Baleganjur dari Sekaa Baleganjur Banjar Binoh Kelod pada parade Baleganjur yang digelar Pemkot Denpasar, Rabu (18/5) malam.

MEMPERINGATI Serangan Umum Kota Denpasar ke-70 tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menggelar parade baleganjur, Rabu (18/5) hingga Kamis (19/5) di Lapangan Puputan Badung (I Gusti Ngurah Made Agung). Parade ini, diikuti 21 Sekaa Baleganjur se-Denpasar.

“Parade ini bertujuan memberikan ruang kreativitas berkesenian khususnya kesenian Bali dikalangan generasi muda Kota Denpasar, sehingga generasi muda memiliki semangat yang tinggi untuk menjaga dan mempertahankan kehidupan seni budaya di Kota Denpasar,” kata Ketua LVRI Kota Denpasar Nyonya AA Gede Putra Wiladja, pada pembukaan Parade Baleganjur, Rabu (18/5) malam.

Dikatakan Wiladja, parade baleganjur ini melibatkan peserta dari tingkat SMA/SMK, Sekaa Teruna dan sanggar-sanggar seni yang ada di wilayah Kota Denpasar. Dimana pada parade hari pertama ini menampilkan penampilan baleganjur dari Banjar Binoh Kelod dengan menampilkan cerita bertajuk Rsi Gana.

Rsi Gana sendiri bercerita tentang kutukan Dewa Siwa terhadap Dewi Uma berubah menjadi malapetaka bagi masyarakat, maka dari itu Dewa Siwa mengutus Dewa Gana untuk turun ke dunia agar dapat menghadapi Dewi Durga yang merupakan jelmaan Dewi Uma. Dengan panah Geni Astra dan menyucikannya dengan Tirta Kamandalu, akhirnya Dewi Durga pun berhasil di ruat dan menjelma kembali menjadi Dewi Uma.

Dijelaskan Wiladja, selain parade Baleganjur, sejumlah kegiatan sudah dilakukan dalam memperingati serangan umum Kota Denpasar. Pada 11 April 2016 lalu sudah diperingati dengan ziarah/tabur bunga yang dilaksanakan di Taman Makam Pujaan Bangsa Margarana dan pemberian bingkisan kepada 1000 veteran. “Selanjutnya, pada tanggal 12 April 2016 yang lalu dengan pemberian santunan kepada empat orang veteran yang di berikan langsung kerumah veteran yang bersangkutan,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.