Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Advokat Idris Hasibuan SH: Siapapun Tidak Boleh Intervensi Kekuasaan Pengadilan

Bali Tribune / Harmaini Idris Hasibuan, SH (Kiri atas) seusai persidangan di PN Denpasar, Kamis (18/1), dan Suasana sidang pertama praperadilan di PN Denpasar, Kamis (18/1).

balitribune.co.id | DenpasarTerkait berita Bali Tribune edisi Jumat (19/1) tentang Permohonan Praperadilan yang dilakukan mantan anggota DPRD Badung, I Made Dharma, SH, dkk akan berakhir ditolak oleh Hakim Tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH adalah kekeliruan wartawan dalam penulisan.

Seharusnya pernyataan PH pelapor dari H2B Law Office, Harmaini Idris Hasibuan tentang permohonan praperadilan tersebut hanya merupakan pernyataan pendapat hukum saja, bukan pernyataan-pernyataan yang bertendensi mendahului putusan Hakim.

Seharusnya tertulis adalah siapapun tidak boleh mengintervensi kekuasaan Pengadilan terkait tentang permohonan praperadilan I Made Dharma, SH, dkk bahwa permohonan praperadilan dari para pemohon malah tidak membahas tentang kekurangan alat bukti untuk menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka yang merupakan kesalahan manajement penyidikan yang dilakukan oleh penyidik (Termohon), malah menjadikan sebagai obyek perkara tentang adanya hutang piutang dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

 "Sehingga dalil para pemohon merupakan dalil yang kabur dan gelap antara posita dan petitum saling bertentangan. Maka permohonan atau gugatan praperadilan seperti ini wajib dan harus ditolak oleh hakim yang memeriksa perkara praperadilan," imbuh Hasibuan kepada Bali Tribune di Denpasar, Minggu (21/1).

Pemeriksaan perkara Praperadilan Nomor: 25/Pid.Pra/2023/PN.Dps telah memasuki tahap persidangan penyampaian duplik hari ini, Senin (22/1). Hasibuan yang didampingi Kombes Pol (purn) I Ketut Artha, SH dan AKBP (purn) I Ketut Arianta, SH mengatakan, bahwa sesuai agenda persidangan pembacaan isi surat permohonan pada sidang pertama di PN Denpasar, Kamis (18/1) yang lalu dimana hakim telah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki gugatan dengan menanyakan kepada para pemohon di dalam persidangan, yang mana para pemohon menjawab tidak akan melakukan perubahan isi permohonan. Sehingga patut apabila dinyatakan bahwa sesungguhnya para pemohon tetap pada isi gugatan atau permohonannya. Bahwa ternyata didalam replik para pemohon secara sepihak dan dengan diam-diam tanpa ijin dari hakim dan termohon, para pemohon telah merubah pokok perkara dan isi petitum dengan menyatakan seluruh dalil dari para pemohon tersebut sebagai “kesalahan pengetikan” dan juga merubah petitumnya menjadi kepada Pengadilan Negeri Denpasar yang sebelumnya petitumnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya para pemohon menyatakan secara nyata dan terang di hadapan persidangan bahwa tidak akan melakukan perubahan isi permohonan praperadilan.

"Terlebih lagi, terdapat waktu sekurang-kurangnya 21 hari dari tanggal 28 Desember 2023 (hari didaftarkannya permohonan praperadilan) sampai dengan tanggal 18 Januari 2024 pada agenda persidangan pembacaan isi surat permohonan dan penyampaian jawaban termohon, untuk membaca ulang, merevisi, menambah atau mengurangi dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon. Sehingga tidak ada alasan apapun yang dapat dijadikan dasar untuk secara sepihak merubah pokok perkara dan petitum para emohon," katanya.

Menurut Hasibuan, tindakan para pemohon yang melakukan perubahan pokok perkara permohonan praperadilan secara sepihak, sama artinya dengan merubah materiil pokok perkara, yang mana hal tersebut tidak dibenarkan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku karena menimbulkan kerugian kepada pihak termohon dan oleh karenanya harus ditolak. "Fakta dalam praktik putusan Pengadilan terdapat putusan-putusan yang mana hakim menolak gugatan apabila perubahan dilakukan tanpa ijin hakim dan termohon pada saat sidang pemeriksaan pertama. Dan perubahan itu dilakukan para pemohon terhadap posita dan petitum sehingga merugikan termohon sesuai yurisprudensi sebagai berikut: putusan MA Nomor : 547 K/Sip/1973, putusan MA No. 0143 K/Sip/1971, putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970 tanggal 11 Maret 1971, Putusan MA-RI No. 1043.K/Sip/1973 tanggal 13 Desember 1974 dan putusan No. 823.K/Sip/1973 tanggal 29 Januari 1976," urainya.

wartawan
RAY
Category

Atlet IODI Tabanan Borong 4 Medali di Kejurnas Dancesport 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Kabupaten Tabanan di tingkat nasional. Tiga pasangan atlet berhasil membawa pulang empat medali, terdiri dari satu medali perunggu dan tiga medali perak pada Kejurnas IODI XVI Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (15/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ajak Lestarikan Lingkungan, Wabup Buleleng Lepas 200 Tukik

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar, Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini mengusung tema “LESTARI”, akronim dari Lestarikan Ekosistem, Selamatkan Tukik, Asri Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pamit Kenal Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Sinergi dan Pembinaan Warga Binaan Terus Diperkuat

balitribune.co.id | Tabanan – Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., mewakili Bupati Tabanan menghadiri acara Pamit Kenal Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, bertempat di Aula Candra Prabawa Lapas Kelas IIB Tabanan, Jumat (21/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Lantik Pejabat JPT Pratama dan Sebelas Pejabat Fungsional

balitribune.co.id | Bangli — Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta resmi melantik sejumlah pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Jumat (21/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Baca Selengkapnya icon click

Program Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa NTT

balitribune.co.id | Flores - Pegadaian bergerak cepat membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli”. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.