Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Advokat Idris Hasibuan SH: Siapapun Tidak Boleh Intervensi Kekuasaan Pengadilan

Bali Tribune / Harmaini Idris Hasibuan, SH (Kiri atas) seusai persidangan di PN Denpasar, Kamis (18/1), dan Suasana sidang pertama praperadilan di PN Denpasar, Kamis (18/1).

balitribune.co.id | DenpasarTerkait berita Bali Tribune edisi Jumat (19/1) tentang Permohonan Praperadilan yang dilakukan mantan anggota DPRD Badung, I Made Dharma, SH, dkk akan berakhir ditolak oleh Hakim Tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH adalah kekeliruan wartawan dalam penulisan.

Seharusnya pernyataan PH pelapor dari H2B Law Office, Harmaini Idris Hasibuan tentang permohonan praperadilan tersebut hanya merupakan pernyataan pendapat hukum saja, bukan pernyataan-pernyataan yang bertendensi mendahului putusan Hakim.

Seharusnya tertulis adalah siapapun tidak boleh mengintervensi kekuasaan Pengadilan terkait tentang permohonan praperadilan I Made Dharma, SH, dkk bahwa permohonan praperadilan dari para pemohon malah tidak membahas tentang kekurangan alat bukti untuk menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka yang merupakan kesalahan manajement penyidikan yang dilakukan oleh penyidik (Termohon), malah menjadikan sebagai obyek perkara tentang adanya hutang piutang dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

 "Sehingga dalil para pemohon merupakan dalil yang kabur dan gelap antara posita dan petitum saling bertentangan. Maka permohonan atau gugatan praperadilan seperti ini wajib dan harus ditolak oleh hakim yang memeriksa perkara praperadilan," imbuh Hasibuan kepada Bali Tribune di Denpasar, Minggu (21/1).

Pemeriksaan perkara Praperadilan Nomor: 25/Pid.Pra/2023/PN.Dps telah memasuki tahap persidangan penyampaian duplik hari ini, Senin (22/1). Hasibuan yang didampingi Kombes Pol (purn) I Ketut Artha, SH dan AKBP (purn) I Ketut Arianta, SH mengatakan, bahwa sesuai agenda persidangan pembacaan isi surat permohonan pada sidang pertama di PN Denpasar, Kamis (18/1) yang lalu dimana hakim telah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki gugatan dengan menanyakan kepada para pemohon di dalam persidangan, yang mana para pemohon menjawab tidak akan melakukan perubahan isi permohonan. Sehingga patut apabila dinyatakan bahwa sesungguhnya para pemohon tetap pada isi gugatan atau permohonannya. Bahwa ternyata didalam replik para pemohon secara sepihak dan dengan diam-diam tanpa ijin dari hakim dan termohon, para pemohon telah merubah pokok perkara dan isi petitum dengan menyatakan seluruh dalil dari para pemohon tersebut sebagai “kesalahan pengetikan” dan juga merubah petitumnya menjadi kepada Pengadilan Negeri Denpasar yang sebelumnya petitumnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya para pemohon menyatakan secara nyata dan terang di hadapan persidangan bahwa tidak akan melakukan perubahan isi permohonan praperadilan.

"Terlebih lagi, terdapat waktu sekurang-kurangnya 21 hari dari tanggal 28 Desember 2023 (hari didaftarkannya permohonan praperadilan) sampai dengan tanggal 18 Januari 2024 pada agenda persidangan pembacaan isi surat permohonan dan penyampaian jawaban termohon, untuk membaca ulang, merevisi, menambah atau mengurangi dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon. Sehingga tidak ada alasan apapun yang dapat dijadikan dasar untuk secara sepihak merubah pokok perkara dan petitum para emohon," katanya.

Menurut Hasibuan, tindakan para pemohon yang melakukan perubahan pokok perkara permohonan praperadilan secara sepihak, sama artinya dengan merubah materiil pokok perkara, yang mana hal tersebut tidak dibenarkan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku karena menimbulkan kerugian kepada pihak termohon dan oleh karenanya harus ditolak. "Fakta dalam praktik putusan Pengadilan terdapat putusan-putusan yang mana hakim menolak gugatan apabila perubahan dilakukan tanpa ijin hakim dan termohon pada saat sidang pemeriksaan pertama. Dan perubahan itu dilakukan para pemohon terhadap posita dan petitum sehingga merugikan termohon sesuai yurisprudensi sebagai berikut: putusan MA Nomor : 547 K/Sip/1973, putusan MA No. 0143 K/Sip/1971, putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970 tanggal 11 Maret 1971, Putusan MA-RI No. 1043.K/Sip/1973 tanggal 13 Desember 1974 dan putusan No. 823.K/Sip/1973 tanggal 29 Januari 1976," urainya.

wartawan
RAY
Category

Bupati Karangasem Mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata mengambil sumpah dan melantik sejumlah pejabat tinggi pratama dan pejabat di bawahnya dalam mutasi jabatan yang dilaksanakan di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Senin (29/6/2026) siang. Dua orang Kepala Dinas yakni Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan  (Diskoperindag) terkena roitasi atau tukar jabatan.

Baca Selengkapnya icon click

Disambut Antusias Penonton, Gong Kebyar Anak-anak Duta Badung Tampilkan Tabuh dan Tari Kreasi serta Dolanan

balitribune.co.id | Denpasar - Sanggar Tari dan Tabuh Rajapala Banjar Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, menjadi duta Badung di ajang Utsawa atau Parade Gong Kebyar Anak-anak serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 tahun 2026, Jumat (26/6/2026) di panggung terbuka Ardha Candra Art Center Denpasar. Saat itu, duta Badung tampil bareng dengan duta Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Jenazah Mr X di Jatiluwih

balitribune.co.id I Tabanan – Satreskrim Polres Tabanan hingga kini masih berupaya mengungkap identitas sesosok jenazah tanpa identitas (Mr. X) yang ditemukan di Hutan Sanghyang, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada Minggu (28/6/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menghadapi berbagai kendala teknis akibat kondisi fisik jenazah yang sudah mengalami kerusakan parah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bale Banjar Muluk Babi Dibangun dari Hibah Rp7,5 Miliar, Bupati Minta Jadi Contoh Bangunan Berkualitas

balitribune.co.id I Mangupura - Bale Banjar Muluk Babi, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, yang dibangun melalui hibah Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp7,5 miliar, resmi dioperasikan setelah diresmikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Minggu (28/6). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan dirangkaikan dengan Piodalan Mejaba Jero di Pura Melanting serta Pura Dalem Sukun.

Baca Selengkapnya icon click

Purnama Kasa, Pemkab Badung Gelar Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kasa, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekda Ida Bagus Surya Suamba melaksanakan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana dan Pura Beji, Puspem Badung, Senin (29/6). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.