Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Agung Rai Wirajaya :  Program Asuransi Wajib Kendaraan Belum Penting Diwujudkan

Bali Tribune / Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM.

balitribune.co.id | DenpasarMencuatnya wacana Program Asuransi Wajib Kendaraan yang digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam beberapa hari terakhir rupanya menjadi sorotan Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM. Agung Rai Wirajaya (ARW) begitu kerap disapa berpendapat program asuransi tersebut belum begitu penting untuk diwujudkan. Terlebih lagi, selama ini masyarakat telah membayar asuransi kendaraan bermotor melalui asuransi resmi dari negara, Jasa Raharja. ARW justru mempertanyakan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam program ini. Ia juga mempertanyakan penggunaan kata "Wajib" dalam program asuransi ini, serta bagaimana dengan kondisi masyarakat yang berada di pinggiran atau pelosok yang notabene kendaraannya minim risiko.

"Saya kira program itu perlu dipertimbangkan kembali. Lagi pula masyarakat sepertinya biasa-biasa saja, tidak ada yang penting dengan program itu," cetusnya di Gianyar, Minggu (28/7).

Politisi senior PDI Perjuangan ini justru berpendapat bahwa masyarakat seharusnya tidak lagi dibebani dengan program-program yang berpotensi menimbulkan gejolak. Terlebih lagi, ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan di komisinya (Komisi XI, red) terkait Program Asuransi Wajib Kendaraan.

"Jadi setiap kebijakan yang akan digulirkan sebaiknya dikonsultasikan dulu dengan Komisi XI, apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya mewanti-wanti.

Seperti diketahui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melalui siaran persnya menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability-TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," katanya.  

Dijabarkn, dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," katanya menutup.

wartawan
ARW
Category

Dari Jaringan hingga Logistik, Langkah Nyata Telkomsel Dampingi Pemulihan Flores

balitribune.co.id | Flores - Telkomsel terus menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur. Melalui semangat “Melayani Sepenuh Hati”, Telkomsel menyalurkan bantuan kemanusiaan di tiga titik terdampak sebagai bagian dari dukungan terhadap proses tanggap darurat dan pemulihan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Eks PMI Alih Profesi Jual Rokok Ilegal, 2 Ribu Bungkus Disita

balitribune.co.id I Negara - Niat memutar modal hasil merantau di luar negeri justru membawa seorang perempuan pemilik warung sembako berinisial N (44) berurusan dengan hukum. Warga asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleg, itu diamankan Satreskrim Polres Jembrana setelah kedapatan mengedarkan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di kawasan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Gong Kebyar Anak-Anak, Seniman Cilik Jembrana Adu Kreativitas

balitribune.co.id I Negara - Denting gamelan berpadu dengan gerak tari memenuhi panggung Arda Candra Pura Jagatnatha, Negara, sepanjang 16–19 Agustus 2026. 

Para seniman cilik dari lima kecamatan di Kabupaten Jembrana bergantian menunjukkan kemampuan dalam Lomba Gong Kebyar Anak-Anak yang digelar untuk memeriahkan HUT ke-131 Kota Negara  sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.