Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Agung Rai Wirajaya :  Program Asuransi Wajib Kendaraan Belum Penting Diwujudkan

Bali Tribune / Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM.

balitribune.co.id | DenpasarMencuatnya wacana Program Asuransi Wajib Kendaraan yang digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam beberapa hari terakhir rupanya menjadi sorotan Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM. Agung Rai Wirajaya (ARW) begitu kerap disapa berpendapat program asuransi tersebut belum begitu penting untuk diwujudkan. Terlebih lagi, selama ini masyarakat telah membayar asuransi kendaraan bermotor melalui asuransi resmi dari negara, Jasa Raharja. ARW justru mempertanyakan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam program ini. Ia juga mempertanyakan penggunaan kata "Wajib" dalam program asuransi ini, serta bagaimana dengan kondisi masyarakat yang berada di pinggiran atau pelosok yang notabene kendaraannya minim risiko.

"Saya kira program itu perlu dipertimbangkan kembali. Lagi pula masyarakat sepertinya biasa-biasa saja, tidak ada yang penting dengan program itu," cetusnya di Gianyar, Minggu (28/7).

Politisi senior PDI Perjuangan ini justru berpendapat bahwa masyarakat seharusnya tidak lagi dibebani dengan program-program yang berpotensi menimbulkan gejolak. Terlebih lagi, ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan di komisinya (Komisi XI, red) terkait Program Asuransi Wajib Kendaraan.

"Jadi setiap kebijakan yang akan digulirkan sebaiknya dikonsultasikan dulu dengan Komisi XI, apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya mewanti-wanti.

Seperti diketahui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melalui siaran persnya menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability-TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," katanya.  

Dijabarkn, dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," katanya menutup.

wartawan
ARW
Category

I Made Dwi Sathya Kurniawan, Putra Badung yang Terpilih sebagai Paskibraka Nasional 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar membanggakan datang dari generasi muda Kabupaten Badung. I Made Dwi Sathya Kurniawan, siswa SMAN 1 Kuta Utara, berhasil terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 setelah melalui rangkaian seleksi berjenjang yang ketat hingga tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buleleng Tuan Rumah Kejurnas Kempo 2026

balitribune.co.id I Singaraja – Kabupaten Buleleng dipastikan menjadi lokasi penyelenggaraan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Kempo 2026. Federasi Kempo Indonesia (FKI) telah menunjuk Gelanggang Olahraga (GOR) Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) di Jinengdalem sebagai venue utama ajang yang akan berlangsung pada 8–11 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Spirit Alas Sangeh, Penampilan Sanggar Gargita Santhi Undang Decak Kagum Pengunjung PKB 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Dentang gamelan berpadu dengan sentuhan modern menggema di Kalangan Angsoka, Denpasar, Senin (22/6/2026), saat Sanggar Seni Gargita Santhi dari Banjar Pacung, Desa Sangeh, sukses membuat penonton terpukau dan berdecak kagum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampil Agresif di Mandalika, Pembalap ART Honda Raih 9 Podium Bergengsi

balitribune.co.id | Mandalika – Perolehan maksimal untuk Astra Motor Racing Team (ART) tim balap dibawah naungan Astra Motor main dealer Honda, tidak tanggung-tanggung dengan memboyong 9 podium pada gelaran Mandalika Racing Series 2026 seri 2 yang berlangsung minggu ini 20-21 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran dalam rangkaian Karya Piodalan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Tabanan, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan penganyaran dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta. Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Badung I Gst.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.