Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Agus Hely Setyono: Tak Perlu Cemas Masuki Masa Pensiun

Agus Hely Setyono

BALI TRIBUNE - Memasuki masa pensiun kerap menjadi kecemasan banyak orang terutama mereka yang bekerja di swasta. Padahal sesungguhnya untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup secara berkecukupan setelah tak bekerja lagi bisa direncanakan sejak dini. “Ddana yang harus disiapkan pun tak terlalu besar. Kuncinya disiplin dan tepat dalam menginvestasikan dana,” ujar Certified Financial Planner yang juga Qualified Wealth Planner Agus Hely Setyono, saat memberikan pemaparan pada Gathering Media dan Ramah Tamah Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Senin (17/12), di Puri Lumbung Cottages, Munduk, Buleleng. Menurut Hely, banyak solusi yang bisa dilakukan untuk menghadapi masa pensiun. Misalnya dengan berinvestasi baik berupa saham, menabung maupun investasi lainnya. “Kalau ini dilakukan jauh-jauh hari sebelum pensiun maka ketika pensiun tak sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai yang diinginkan,” jelas Associate Estate Planning Practitioner yang juga sebelumnya lama berkecimpung di perbankan ini. Ia mencontohkan dengan menabung Rp500 ribu sebulan selama tiga puluh tahun maka bisa menghasilkan Rp1,5 miliar lebih. Atau kalau berinvestasi di saham seperti beberapa perusahaan blue chip maka akan mendapatkan kenaikan hasil yang tinggi, ada yang sampai 190 kali lipat kenaikannya dalam dua puluh tahun terakhir. Di sisi lain, Hely yang juga sebagai Financial Health Check Up & Pension Fund Prearation serta Qualified Wealth Planner juga Founder & Speaker of Ngopi Pintar ini memaparkan piramida keuangan terkait tujuan hidup. Dalam tujuan hidup ini ada sejumlah hal mendasar yang perlu dipenuhi pertama perlindungan kekayaan seperti menikah, kendaraan, rumah, pendidikan, liburan dan dana pensiun. Yang kedua yakni pengumpulan kekayaan. Dan yang terakhir pengembangan kekayaan seperti melalui bitcoin, index dan forex. “Namun sebelum pengumpulan kekayaan dan pengembangan kekayaan dilakukan, yang harus dipenuhi terlebih dulu adalah perlindungan kekayaan. Kalau yang mendasar ini sudah mapan, baru melangkah ke tahap selanjutnya,” tambah Branch Manager of Standard Chartered Bank 2016. Sebagaimana diketahui dalam gathering media dan ramah tamah Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara itu awak media juga tracking ken Air Terjun dan Kolam Renang selain seminar Financial Planning.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.