Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Air Sungai Tercemar Limbah, Warga Subak Protes

Bali Tribune/ SIDAK - Tim Satpol PP saat melakukan sidak usaha potong ayam di wilayah Minggir, Gelgel.





balitribune.co.id | Semarapura - Warga Subak Kacangdawa, Tempek Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung protes karena air sungai yang mengairi sawah mereka tercemar. Protes disampaikan kepada Perbekel Desa Gelgel Wayan Sudiantara, yang melanjutkan keluhan warganya tersebut ke Satpol PP Kabupaten Klungkung.

 “Sama mendapat pengaduan dari Klian Pekaseh Subak di wilayah kami yang mengeluhkan air sungai yang akan dipakai mengairi sawah mereka sudah tercemar limbah usaha potong ayam. Saya meneruskan laporan tersebut ke Satpol PP,” kata Wayan Sudiantara, Senin (22/11).

Menyikapi laporan Perbekel Gelgel tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Klungkung Putu Suarta langsung merespons dan turun ke lokasi yang dicurigai sebagai rumah usaha potong ayam milik oknum warga. Terbukti memang air sungai penuh dengan usus ayam dan bulu ayam.

Putu Suarta menurunkan anak buahnya bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup, Senin (22/11) ke lokasi rumah produksi potong ayam tersebut. Sayangnya  di lokasi usaha potong ayam itu, Putu  Suarta tidak bertemu dengan pemiliknya.

Kedatangan tim  hanya  diterima oleh buruh tukang potong ayam. Dengan situasi tersebut  Putu Suarta mendadak geram apalagi melihat septik tank yang ada di lokasi usaha potong ayam tidak difungsikan. Justru sisa-sisa usus ayam dan bulu ayam dibuang ke sungai, yang mana air sungai itu mengaliri sawah petani di Subak Kacangdawa khususnya Tempek Minggir.

“Usaha ini kami hentikan sementara waktu, sebelum ada septik tank yang betul-betul dimanfaatkan. Nanti biar (Dinas) LHP (Lingkungan Hidup) yang mengeceknya,” kata Putu Suarta.

Petugas juga menemukan pemanfaatan air sungai menggunakan mesin. Menurut Suarta, semestinya harus ada izin. Suarta menilai apa yang dilakukan rumah potong ayam tersebut termasuk pelanggaran serius.

“Saya lihat itu kurang higienis, karena menggunakan air sungai. Lokasi pemotongan juga seperti itu (kotor), namun demikian kita belum memberi tindakan tegas selain penutupan sementara usaha tersebut. Kita berikan pembinaan dulu,” pungkasnya.

Dari pantauan di lokasi rumah produksi usaha potong ayam yang berlokasi di Dusun Minggir, Desa Gelgel itu, setiap harinya diketahui memotong ayam sekitar 200 ekor lebih, serta limbahnya dibuang ke sungai seperti yang dikeluhkan warga subak.

wartawan
SUG
Category

Sugita Putra Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola “Spirit Never Give Up” Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Wayan Sugita Putra mendampingi  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri penutupan Turnamen Sepak Bola "Spirit Never Give Up" yang diselenggarakan oleh Sekolah Sepak Bola (SSB) PS. Ungasan di Lapangan Bantang Metiyem, Desa Ungasan, Sabtu (14/6).

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung dari Fraksi PDIP Hadiri Turnamen Sepak Bola Bina Nata Cup II Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung dari Fraksi PDI Perjuangan mendampingi Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa menghadiri pembukaan Turnamen Sepak Bola Bima Nata Cup II tahun 2025 bertempat di Lapangan Umum Desa Pelaga, Minggu (15/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Menjadi Wadah Strategis Memperkenalkan Potensi Pariwisata Kaltim

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia meyakini, berpromosi pariwisata di Bali akan lebih efektif untuk mendatangkan wisatawan asing berkunjung ke destinasi-destinasi wisata yang ada di seluruh provinsi di Tanah Air. Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pariwisata Kalimantan Timur datang ke Pulau Bali mempromosikan potensi wisata yang ada di provinsi setempat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabulkan Kasasi Kejari Klungkung, MA Perberat Vonis Mantan Bendahara Desa Tusan

balitribune.co.id | Semarapura - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Klungkung terkait vonis terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra. Vonis yang semula hanya satu tahun penjara, diperberat menjadi satu tahun empat bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.