Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ajak Konsumen Mengetahui Kondisi Terkini Kendaraannya, AHASS Bali Siapkan Layanan "AFC"

Bali Tribune/ PERAWATAN RUTIN - Perawatan terhadap kendaraan roda dua dianjurkan untuk menghindari kerusakan di beberapa komponen.
Balitribune.co.id | KINI kita memasuki fase baru pandemi Covid-19 yakni new normal. Di mana pada fase ini, pola hidup baru dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian dianjurkan untuk ditingkatkan. Begitu juga dengan kendaraan bermotor.
 
Khusus untuk pemilik sepeda motor, melakukan perawatan terhadap kendarannya adalah yang dianjurkan untuk menghindari kerusakan di beberapa komponen yang bisa saja bekerja kurang maksimal akibat tidak digunakan dalam waktu lama. Hal itu mempengaruhi performa motor. Salah satunya adalah komponen yang disebut Safety Part. Dalam komponen ini beberapa kondisi seperti oli, rem, lampu-lampu, accu, ban dan rantai (khusus Motor type bebek/sport) wajib untuk diperiksa secara berkala.
 
Untuk memudahkan konsumen mengetahui kondisi terkini kendaraannya, Astra Motor Bali bersama seluruh AHASS Bali menyiapkan layanan yang "AFC (AHASS FREE CHECK UP CAMP)", yaitu melakukan Pengecekan gratis terhadap Safety Part sepeda motor Honda di Pit Express seluruh AHASS Bali. Tehnical Service Manager Astra Motor Bali, Agung Surya, mengatakan, AHASS Bali selalu berusaha memberikan kemudahan kepada konsumen setia Honda dalam melakukan perawatan motor nya agar tetap prima.
 
"Melalui layanan AFC, kami berharap konsumen semakin aware akan kondisi sepeda motor Honda sejak dini, karena kendaraan ini tentunya selalu digunakan untuk aktivitas sehari-hari," kata dia. Beberapa resiko karena kelalaian akibat motor kurang perhatian di antaranya: komponen oli apabila tidak dicek berakibat mesin berisik, cepat panas, bahkan bisa berakibat mesin macet. Komponen Rem apabila tidak dicek mengakibatkan rem blong dan sangat berbahaya saat motor tersebut dikendarai.
Komponen ban bisa terjadi ban slip, licin, motor susah dikendarai. Komponen lampu tentu akan disinformasi lalulintas. Komponen accu apabila tidak dicek motor susah hidup.
 
 Komponen rantai apabila tidak dicek akan mempengaruhi performance kendaraan (tarikan kurang maksimal), dan suara menjadi berisik. "Untuk itu, kami mengajak konsumen rutin mengecek kondisi kendaraannya, caranya sangat mudah silahkan datang ke AHASS terdekat area Bali dan nikmati layanan AFC di Pit Express bebas antri, tutup Agung Surya.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.