Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ajak Masyarakat Gunakan Eco Enzyme

Bali Tribune/ BUKA - Bupati Buleleng buka BBGRM yang diintegrasikan dengan Kegiatan Kesatuan Gerak PKK-KKBPK-Kesehatan,



balitribune.co.id | Singaraja - Sukses petani di Kecamatan Gerokgak menggunakan pupuk cair eco enzyme untuk meningkatkan hasil pertanian dipuji Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Pujian itu disampaikan saat menghadiri dan membuka peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) yang diintegrasikan dengan Kegiatan Kesatuan Gerak PKK-KKBPK-Kesehatan dan Karya Bhakti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat Kabupaten Buleleng, di Gedung Serba Guna Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak.

Bupati Agus Suradnyana mengatakan hasil panen dari penggunaan eco enzyme telah terbukti pada hasil pertanian di Kecamatan Gerokgak yakni hasil pertanian buah-buahan. Menurutnya, momentum peringatan BBGRM ini, seluruh kegiatan dalam upaya pemberdayaan di desa bisa dilakukan dengan semangat gotong royong. Salah satunya peningkatan kualitas hasil pertanian. Kecamatan Gerokgak juga termasuk penghasil buah yang berkualitas seperti jambu kristal dan anggur.

Kecamatan Gerokgak merupakan salah satu daerah yang memiliki sumber daya alam atau pertanian yang menyimpan bahan baku yang luar biasa. Buah anggur yang dihasilkan saat ini semakin meningkat. Hingga banyak pengusaha minuman berbahan dasar anggur ingin berkontribusi di wilayah tersebut. Sehingga penggunaan eco enzyme yang sudah terbukti hasilnya ditekankan untuk ditingkatkan penggunaannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng yang juga selaku Ketua Panitia Penyelenggara Nyoman Agus Jaya Sumpena menjelaskan BBGRM merupakan program pemerintah yang diselenggarakan selama satu bulan penuh setiap tahunnya. Kegiatan ini ditujukan untuk mendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat berdasarkan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong.

wartawan
CHA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.