Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ajak Perusahaan Asal Korea ke TPST Mengwitani, Parwata: Banyak Sampah Bernilai Ekonomi Belum Dikelola Maksimal

Bali Tribune / MENINJAU - Ketua DPRD Badung Putu Parwata mendampingi perusahaan asal Korea Selatan, K-Eco meninjau langsung kondisi pengelolaan sampah TPST Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Jumat (9/8).

balitribune.co.id | MangupuraSetelah sehari sebelumnya berdiskusi mengenai penanganan sampah di Kantor DPRD Badung, perusahaan asal Korea Selatan, K-Eco, diajak meninjau langsung kondisi pengelolaan sampah di TPST Mengwitani, Kecamatan Mengwi pada Jumat (9/8). 

Seperti diketahui, DPRD Badung berencana menggandeng perusahaan asal Korea Selatan tersebut untuk membantu pemerintah daerah dalam mencari solusi permasalahan penanganan sampah di Gumi Keris.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengungkapkan, dari hasil peninjauan di lapangan, perusahaan K-Eco menemukan banyak sekali sampah yang masih bernilai ekonomi, namun belum dikelola dengan maksimal. “Dari pengamatan tadi mereka menyimpulkan bahwa banyak sampah yang mempunyai nilai ekonomi, tapi belum dinikmati oleh masyarakat secara ekonomi. Jadi tidak hanya sekedar bagaimana menghabiskan sampah, tetapi K-Eco melihat bagaimana meningkatkan nilai ekonomi dari sampah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/8).

Karenanya, perusahaan K-Eco memberikan masukan mengenai penguatan di tingkat regulasi terlebih dahulu. Dalam hal ini, perusahaan tersebut akan memberikan referensi mengenai regulasi apa yang sudah dikerjakan di Korea Selatan dalam penanangan sampah. Kemudian regulasi tersebut disandingkan dengan regulasi yang sudah dibuat di Kabupaten Badung dan disesuaikan, sehingga nantinya ketemu regulasi yang tepat.

“Keiko dan tim akan memberikan kita referensi apa yang sudah dikerjakan, lalu kita akan bandingkan dengan regulasi kita. Jadi bukan bangun pabriknya dulu, tapi regulasinya dulu. Sehingga hulu hilirnya nyambung. Ini yang mungkin perlu kita pahami. Kalau sementara di Badung ini berpikir bagaimana menghabiskan sampah, tetapi Keiko melihat bagaimana supaya sampahnya bersih, uangnya dapat untuk rakyat, dan pemerintah dapat lingkungan clean dan clear,” ungkapnya.

Akan tetapi, dari sharing diskusi ini, Parwata menemukan ada satu model yang akan diambil, yakni dalam regulasi ini dibuat, pemerintah menjadi holding yang utama dalam penanganan sampah. Kemudian di sekeliling pemerintah, ada perusahaan-perusahaan swasta yang akan mengambil sampah-sampah ini dan memilahnya. Pemilahan ini bertujuan untuk membangun potensi nilai ekonomi dan multiplier effect, sehingga tidak hanya ujug-ujug zero waste.

“Dalam kesimpulan sementara, pertama regulasi harus dibuat dan pemerintah hadir sebagai holding. Pemerintah kemudian mengajak pengusaha lokal desa untuk membangun ekonomi sekuler, ekonomi sekuler ini akan dibantu oleh pemerintah. Jadi pengusaha-pengusaha yang bergerak di bidang kebersihan sampah ini dibantu oleh pemerintah modalnya, dibuatkan regulasi. Sehingga setiap desa itu memiliki kelompok-kelompok usaha pemilah sampah. Jaminannya pemerintah membeli. Setelah pemerintah membeli, kemudian diolah. Terakhir, sisa yang memang tidak bisa diolah lagi baru dibuatkan TPST zero waste,” terang Parwata.

Namun demikian Parwata mengakui bahwa untuk mewujudkan semua itu memerlukan waktu dan penelitian. Terlebih lagi, sangat penting adanya edukasi dari awal yaitu pemilahan sampah dari rumah tangga, hotel, vila industri, UMKM. “Semua ini memang memerlukan waktu. Ada penelitian yang secara empiris harus mencari data di lapangan, kemudian dirumuskan oleh tim, lalu dirumuskan dalam sebuah konsep, lalu diaplikasikan. Kalau kemarin kita maunya sekarang hamil, besok lahir. Yang penting bersih, tapi urutannya itu tidak terstruktur dan terurut. Padahal sampah ini adalah nilai besar buat pemerataan tumbuhnya ekonomi,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Selama Juli 2025, Polisi Tabanan Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkotika

balitribune.co.id | Tabanan - Peradaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan kian marak dari waktu ke waktu. Tiap bulannya, ada saja pelaku tertangkap, mulai dari pemakai hingga pengedar.

Sepanjang Juli 2025 saja, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan tersangka sebanyak lima orang. Satu di antaranya bahkan berstatus residivis kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya icon click

BBM Bersubsidi Disalahgunakan Lagi, Pelaku Gunakan Banyak Barcode

balitribune.co.id | Negara - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian Jembrana. Seperti kasus-kasus serupa yang diungkap sebelumnya, modus yang digunakan pelaku yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite ini adalah menggunakan tangki modifikasi dan menggunakan sejumlah barcode duplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Pegawai PPPK Dipecat, Bupati Sutjidra: Silakan Tempuh Jalur Hukum

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana dua pegawai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menggugat pemecatan mereka ditanggap Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Sutjidra mempersilakan pegawai tersebut yakni GAP dan WI yang dipecat karena dianggap melakukan affair alias peselingkuhan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Paripurna, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan ketiga dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029 serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, ber

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.