Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ajarkan Peduli Lingkungan Sejak Dini, OJK Gelar Beach Clean Up Bersama IJK dan Pelajar

Bali Tribune / BEACH CLEAN UP - OJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Mirae Asset berkolaborasi bersama PT Bank Syariah Indonesia dan PT Pegadaian menggelar aksi bersih-bersih di pantai Mertasari Sanur, Sabtu (18/3).

balitribune.co.id | DenpasarOJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Mirae Asset berkolaborasi bersama PT Bank Syariah Indonesia dan PT Pegadaian menggelar aksi bersih-bersih di pantai Mertasari Sanur, Sabtu (18/3). Hal ini merupakan rangkaian kegiatan literasi dan inklusi keuangan dalam program TPAKD Kota Denpasar yakni Sampahmu adalah Produk Keuanganmu yang bertujuan untuk mengkonversi hasil pengumpulan sampah menjadi produk keuangan.

Aksi beach clean up ini diikuti oleh 300 pelajar dan guru dari SD Negeri 3 Sesetan Denpasar, Bursa Efek Indonesia Perwakilan Bali, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Bank Syariah Indonesia dan PT Pegadaian. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemberian produk keuangan dari PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia kepada SD Negeri 3 Denpasar sebagai bagian dari pengenalan produk lembaga jasa keuangan. Adapun produk yang diberikan berupa pembukaan rekening reksadana kepada 30 guru, 80 Simpanan Pelajar (SimPel) iB dan 80 tabungan emas kepada pelajar.

Sebelumnya, telah dilakukan kegiatan edukasi terkait pengenalan produk keuangan seperti Simpanan Pelajar (SimPel), Tabungan Emas, serta produk keuangan di pasar modal seperti saham dan reksadana pada tanggal 6 Maret 2023. Edukasi keuangan tersebut dihadiri dengan antusias oleh seluruh pelajar dan guru SD Negeri 3 Sesetan Denpasar sebagai satuan pendidikan terbaik dalam implementasi program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) Tahun 2022.

Harapannya melalui kegiatan mengumpulkan sampah plastik kepada siswa/i sekolah dasar dapat mengajarkan sikap peduli lingkungan sekaligus mengenalkan produk dan layanan jasa keuangan sejak dini. Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman bahwa sampah masih memiliki nilai ekonomis melalui konsep Reduce, Reuse, Recycle dan dapat dikonversi ke berbagai macam produk lembaga jasa keuangan.

wartawan
ARW
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.