Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akame, Helipad dan Warung Made Mesti Angkat Kaki

Bali Tribune/ Area penataan ulang kawasan Pelabuhan Benoa dilihat dari udara.
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali I Wayan Koster menyetujui penataan ulang kawasan Pelabuhan Benoa di bawah pengelolaan PT Pelindo III, Sabtu (2/11) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasaba Denpasar, namun tetap mengingatkan PT Pelindo III menghentikan kerja sama dengan Restoran Akame, Warung Made, kegiatan water sport termasuk helipad di kawasan Pelabuhan Benoa.
 
"Akame, Warung Made, kegiatan water sport dan yang berlokasi di kawasan tersebut harus menerima keputusan ini untuk keluar dari kawasan tersebut. Selain itu, Akame, Warung Made tidak memiliki izin," tandas Gubernur Koster.
 
Dirut PT Pelindo III Doso Agung pada kesempatan itu mengatakan, kontrak tempat usaha tersebut memang benar akan berakhir sampai 2023. Namun, disepakati kontrak kerja berakhir pada akhir 2020. Diketahui PT Pelindo memiliki 5 tahun kontrak kerja terkait dari tahun 2018-2023 mendatang.
 
Dilakukannya pengembangan Pelabuhan Benoa, karena saat ini Bali belum memiliki kapasitas memadai untuk menunjang aktivitas pariwisata, di antara dermaga yang ada hanya mampu menampung kapal cruise dengan ukuran kecil sehingga dibutuhkan pengembangan kawasan pelabuhan.
 
"Kapal cruise yang datang tidak bisa mengisi BBM dan air bersih di Bali, mereka mengisinya di Singapura. Oleh sebab itu pengembangan pelabuhan baik di sisi darat dan dermaga perlu dilakukan untuk memenuhi kepentingan tersebut," tutur Doso.
 
Doso mengatakan akan dibangun fasilitas penunjang kegiatan pelabuhan, seperti terminal BBM, gas dan avtur karena sebelumnya Gubernur Bali ingin menjadikan Bali destinasi wisata Marine Tourism Hub yang berpotensi mendatangkan ribuan wisatawan.
 
“Apabila Pemerintah sekarang mengembangkan 10 Bali Baru, Bali yang asli sekarang sudah bergerak lebih cepat,” ujar Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin yang hadir menimpali apa yang disampaikan Doso.
 
Seperti diketahui Gubernur Bali dan PT Pelindo III telah bersepakat bekerjasama mengembangkan potensi ekonomi dan pariwisata Bali. Pelindo III sudah mengikuti perubahan besar dan mengembangkan Pelabuhan Benoa dengan menampilkan desain penataan ulang Pelabuhan Benoa. Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan pengembangan lokasi dumping I seluas 25 Ha digunakan sebagai zona hutan kota 13 Ha (51%) dan zona perikanan 12 Ha (49%). Zona perikanan akan dibangun dermaga perikanan, pembangunan cold storage dan pembangunan fasilitas IPAL, dll. Sedangkan desain pengembangan dumping II akan dibangun zona hutan kota seluas 23 Ha (51%) dan zona Terminal Energi 22 Ha (49%).
 
Dalam zona hutan kota akan ditanami jenis pohon cemara udang, cemara laut,  sawo kecik,  kelapa gading,  kamboja, tanaman jempiring, asoka dan lainnya.
 
Selain itu rancangan perpanjangan dermaga timur (cruise), tujuannya agar dapat melayani kapal cruise Length Overall (LOA)/panjang 300 meter, meningkatkan keselamatan pelayaran kapal cruise serta kapal lainnya dan meningkatkan keselamatan penumpang kapal saat naik atau turun dari kapal.
 
Desain dermaga curah air 22 Ha (49%), perencanaan jetty dengan draft kapal Max 11 mLWS,  ukuran kapal 20.000 DWT,  kedalaman kolam kurang 12 mLWS. Total luas penggunaan Lahan Curah Cair eksisting kurang lebih 5 Ha  yang direncanakan akan dipindahkan ke zona Curah Cair sisi Utara dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2020. Saat ini progres penanganan lumpur sudah mencapai 58,3% pada 30 Oktober 2019. Penyelesaian rencana kerja pengembangan pelabuhan Benoa diprediksi pada 2023 mendatang. Kecuali pembangunan area Melasti diselesaikan akhir Februari 2020.
 
"Karena Nyepi bulan Maret, area yang akan digunakan untuk upacara Melasti seluas satu hektare kita minta paling lambat sudah rampung akhir Februari 2020, agar bisa digunakan masyarakat saat upacara Melasti menjelang Nyepi,” pungkas Koster.
wartawan
Arief Wibisono
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.