Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akhir Tahun, Dinas Perkim Kebut Verifikasi Bansos

Bali Tribune/VERIFIKASI - Proses verifikasi proposal bantuan hibah, dari1.500 proposal, terverifikasi 50%.






balitribune.co.id | Gianyar - Tahun 2023 kini dipenghujung, Dinas Perumahan, Penataan Kawasan dan Pertanahan Gianyar masih bergelut dengan verifikasiadministrasi bantuan hibah. Ironisnya, Bantuan hibah ini dari Pemkab Gianyar dan sebagian difasilitasi DPRD Gianyar baru terverifikasi 50 persen.

Kadis Perkimta Gianyar, Gusti Ngurah Suastika, Rabu (13/12) menjelaskan kalau sampai saat ini bansos hibah sudah tuntas diversifikasi administrasi sebanyam 700an proposal. "Itu yang sudah selesai verifikasi dan persetujuan untuk pencairan dana," jelas Gusti Ngurah Suastika.

Sedangkan yang belum tuntas diverifikasi administrasi semitar seribuan, sehingga sampai mendekati akhir tahun, staf di Dinas Perkim terus berjibaku menuntaskan verifikasi. Kendala pertama adalah kurangnya tenaga verifikator, karena proposal yang ditangani adalah limpahan dari Dinas PUPR.

Diakui, awal-awal pengerjaan, baik dirinya dan para Kabag kelabakan menangani proses verifikasi dana hibah tersebut. "Ya, kami kelabakan. Namun karena sebelumnya sudah sering melakukan verifikasi seperti bedah rumah dan rehab rumah, kami akhirnya bisa. Secara prinsip tidak ada kendala," ujarnya. Beruntung juga, Dinas Perkimta bisa menyesuaikan dan langsung bergerak sampai pada verifikasi lapangan.

Hanya saja ada perbedaan ketika memverifikasi bedah rumah yang hanya puluhan, kini mesti menangani lebih dari 1.500 proposal, tentu harus kerja eksta. "Awalnya kami dibantu 10 tenaga, namun masih kurang, lalu ada penambahan dan kini ditangani 30 staf, sehingga proses sudah berjalan normal," jelasnya.

Disebutkan, dengan 30 staf tersebut, sebanyak 15 staf bertugas menangani administrasi di kantor dan sisanya ke lapangan memverifikasi. Dimana petugas lapangan memeriksa kelayakan penerima hibah, baik kepemilikan lahan, status bangunan, kondisi bangunan sampai pada pelaksanaan bangunan fisik. "Semuanya diperiksa, apakah realisasi sesuai dengan di gambar proposal, kalau kekurangan volume kami suruh perbaiki," jelasnya lagi.

Saat ini dari 1.500 lebih proposal sudah tertangani lebih dari 50% permohonan. Diyakinkan, sampai Desember nanti, semua proposal bisa terverifikasi baik administrasi dan lapangan. "Ya, kadang kami harus lembur. Agar di akhir-akhir tidak kelabakan. Bagi masyarakat yang mengajukan, kami mohon bersabar," pesannya. 

wartawan
ATA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.