Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akhir Tahun Masyarakat Gianyar Kembali Terima Sembako

Bali Tribune/ DITEMUI - Bupati Made Mahayastra ditemui di sela-sela kesibukannya, Selasa (4/11).
Balitribune.co.id | Gianyar - Pemberian aket Sembako jumbo dari Pemkab Gianyar yang sudah berjalan  dalam tua tahap rupanya akan berlanjut. Kini pemberian paket sembako tahap ketiap pun sudah dipersiapkan untuk dibagikan pada bulan Desember mendatang.  Dibandingkan sebelumnya yang berjumlah  28 ribu paket, kali ini disiapkan 34 ribu paket dengan anggaran  senilai Rp 13 Milyar. 
 
Hal itu ditegaskan Bupati Gianyar I Made Mahayastra di sela sosialisasi dana hibah pariwisata kepada wajib pajak hotel dan restoran, di Ubud, Selasa (3/110). Disebutkan, setelah sebelumnya sudah dua kali menyalurkan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Buptai membenarkan jika Pemkab Gianyar akan kembali menyalurkan sembako tahap ketiga kepada 34 ribu KK di Gianyar. "Ya nanti kami akan menggelontorkan bantuan sembako kepada masyarakat Gianyar seperti yang sudah dilakukan sebelumnya," ungkapnya.
 
Disebutkan, bantuan sembako ini akan disalurkan pada awal bulan Desember 2020. Sama seperti sebelumnya, bantuan sembako itu dikatakan akan diberikan kepada seluruh masyarakat Gianyar, "Yang mendapatkan semua warga kecuali ASN, TNI, Polri," ucapnya. Dalam penyalurann bantuan sembako tahap ketiga ini, Pemkab Gianyar menggelontorkan dana Rp 13 Miliar.
 
Mahayastra berharap, dengan disalurkannya bantuan sembako ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Gianyar ditengah mewabahnya pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah. Sebelumnya, Pemkab Gianyar telah menyalurkan sebanyak bantuan sembako kepada 7.554 KK pada 14 April 2020 lalu. Kemudian Pemkab Gianyar kembali menyalurkan bantuan sembako tahap ke dua kepada 28 ribu KK pada 17 Juli 2020 serta kembali menyalurkan sembako terhadap 3 ribu KK yang masih tercecer pada 28 Agustus 2020 lalu. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.