Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

AKLI Pertanyakan Proses Lelang ULP Badung

LELANG
Surat pengumuman lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor : 20/IV/14/Pokja5-ULP/2017

BALI TRIBUNE  - Belum tuntas persoalan NJOP yang dikeluhkan masyarakat karena dianggap nilai yang ditetapkan Pemkab Badung terlalu tinggi, kali ini keluhan datang dari anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Bali terkait akan diadakannya pelelangan umum pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan senilai Rp 17,2 miliar lebih.

Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan  pada ruas jalan di Kabupaten Badung, yang pelaksanaan lelangnya melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) tersebut, rupanya menimbulkan pertanyaan. Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua AKLI Bali, I Gusti Ketut Sukarba di Denpasar, Senin (1/5).

Menurut Gusti Ketut Sukarba, anggotanya mengeluhkan proses pelelangan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan di Badung. "Kita herankan persyaratan yang dimuat dalam dokumen lelang itu, diluar dari kebiasaannya, artinya tidak lazim. Selama kami menjadi kontraktor yang kerap mengikuti lelang belum pernah menemukan model persyaratan seperti ini," ujarnya bertanya.

Apa yang disampaikan Sukarba bukan tanpa sebab. Pasalnya, merujuk pada dokumen Pengumuman Pelelangan Umum Dengan Pascakualifikasi Nomor 20/IV/14/Pokja5-ULP/2017, ada beberapa poin yang dipertanyakan bahkan dianggap tidak lazim, seperti harus menyertakan surat dukungan/kesepakatan harga sesuai penawaran kontraktor. Artinya, kontraktor mesti melampirkan surat kesepakatan antara pihaknya dengan pihak pabrik.

"Jelas ini tidak mungkin, bagaimana hal itu bisa kami lakukan. Itu kan antara kami dengan pihak pabrik sebagai pemasok tiang.  Kalau itu kami serahkan artinya akan ada intervensi pemerintah langsung ke pabrik. Alasannya agar bisa diverifikasi dan klarifikasi," katanya. 

Disamping itu juga pihaknya diwajibkan memiliki timbangan beban kendaraan dan muatan kapasitas trailer, alasannya untuk bisa mengontrol beban muatan kendaraan sehingga tidak merusak jalan umum yang dilalui, dan parahnya pihak kontraktor harus memiliki laboratorium sendiri untuk pengetesan.

"Bukankah untuk berat jenis kendaraan dan barang sudah melalui jembatan timbang yang ada di Cekik, Gilimanuk, seberapa parah sih akibat pekerjaan kami bisa merusak jalan. Kenapa kami harus punya alat timbang sendiri? Apalagi sampai punya laboratorium yang terkalibrasi. Jelas ini di luar kelaziman. Supaya diketahui proses laboratorium kan telah dilaksanakan oleh pihak pabrik," cetusnya.

Para anggota AKLI  Bali menilai banyak kejanggalan dalam proses lelang kali ini, bahkan dicurigai ada pihak-pihak yang sengaja bermain dan akan dipasangkan dalam pelaksanaan proyek kali ini. Namun cara untuk menyingkirkan para peserta lainnya dengan memperketat aturan lelang yang tidak lazim.

"Terlepas dari persyaratan tadi, kami tidak persoalkan siapa yang akan memenangkan lelang itu, tapi dalam hal ini perlu kami pertegas, para anggota AKLI yang notabene pengusaha lokal yang ada di Bali, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan awasi dan kawal proses ini dari awal hingga akhir," ancam anggota yang hadir.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.