Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aksi Peduli, Astra Motor Bali Bagikan Tas Ramah Lingkungan

Bali Tribune/Astra Motor Bali bersama finalis Teruna Teruni Denoasar membagikan tas ramah lingkungan di pasar Kumbasari.

Bali Tribune, Denpasar – Sebagai bentuk dukungan Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik, Astra Motor Bali menggelar kegiatan membagikan tas ramah lingkungan di pasar Kumbasari Minggu, 10 Pebruari 2019. Aksi peduli pengurangan plastik ini menggandeng 10 finalis Teruna Teruni Denpasar bersama pendamping, pengurus dan Dinas Pariwisata Kota Denpasar. Pembagian 30 kantong tas ramah lingkungan dimulai subuh dalam sekejap terbagi ke pembeli yang masih menggunakan tas plastik.Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana, mengatakan outbond di Pasar Kumbasari dan Taman Kumbasari ini, merupakan salah satu kegiatan Teruna Teruni Denpasar di tahun 2019, untuk ikut mensosialisasikan perwali sekaligus mendukung program Pemerintah Kota Denpasar kepada masyarakat luas.“Dalam kegiatan ini, Teruna Teruni Denpasar menggandeng berbagai pihak untuk ikut terlibat didalamnya, terima kasih atas dukungan Astra Motor Bali yang menyediakan dan membagikan tas ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik belanja,” kata Hendaryana.Teruna Teruni Denpasar tidak hanya sebagai wadah duta wisata,  namun juga menjadi wadah kreativitas anak muda dan  terus memberikan kontribusi positif untuk Kota Denpasar pada khususnya dan Bali pada umumnya.“Aksi peduli lingkungan sekaligus edukasi dan sosialisasi ke masyarakat di pasar Kumbasari merupakan dukungan Perwali Nomor 36 tahun 2018, ini sebagai salah satu support Astra Motor Bali dalam pengurangan kantong plastik,” ungkap Sri Mayuni selaku Corcom Astra Motor Bali.Selain pembagian tas ramah lingkungan, seluruh peserta juga melakukan kegiatan pengumpulan sampah plastik dan mengganti tas plastik yang di bawa pembeli di seputaran Taman Kumbasari Tukad Badung. Seluruh finalis Teruna Teruni Denpasar wajib mendokumensikan kegiatan di media social masing-masing. (ris

wartawan
Release
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.