Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aksi Sandi Kibarkan Bendera NU Menuai Kontroversi

Bali Tribune/Aksi Sandiaga Uno saat mengibarkan bendera NU di atas panggung kampanye di Lumajang.

Balitribune.co.id | Jakarta - Aksi cawapres Sandiaga Uno yang mengibarkan bendera NU saat kampanye di Lumajang, Jawa Timur menuai kontroversi. Pengurus Cabang (PC) NU Lumajang memprotes keras dan menilai aksi Sandiaga itu sebagai sebuah bentuk pelecehan. Sebaliknya BPN mengatakan, itu aksi spontan dan bendera itu bukan Sandi yang membawanya ke lapangan kampanye.

"Kami menyampaikan bahwa tindakan pengibaran 'Bendera NU' dalam kegiatan kampanye politik semacam itu adalah bentuk pelecehan kepada Jam'iyah Nahdlatul Ulama yang dapat menimbulkan gesekan horisontal di tengah masyarakat," kata Rais NU Lumajang Husni Zuhri dalam pernyataan mereka yang dikutip detikcom, Sabtu (6/4/2019).
Husni menyadari bahwa kampanye adalah hajat politik setiap warga negara. Namun, sambung Husni, kampanye untuk meraih simpati publik itu harus dilakukan tanpa menciderai lembaga dan ormas tertentu.
"Kami mewakili segenap keluarga besar NU Kabupaten Lumajang menyampaikan kekecewaan dan nota keberatan yang sangat dalam atas tindakan penyalahgunaan 'Bendera NU' tersebut dalam kegiatan kampanye akbar paslon 02 yang bertempat di Stadion Lumajang pada hari Kamis, 4 April 2019," ujar dia.
Protes keras dari PCNU Lumajang itu kemudian ditanggapi oleh BPN Prabowo-Sandiaga. BPN menilai pihak yang seharusnya diprotes bukan Sandiaga melainkan orang yang membawa bendera tersebut.
"Itu kan yang bawa bendera ke lapangan bukan Pak Sandi kan. Jadi artinya PCNU harus cari orang yang kalau keberatan, orang yang bawa ke lapangan ke kampanye," kata Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan tak ada maksud dari Sandiaga untuk melecehkan NU. Menurut Dasco, Sandiaga justru menghormati massa yang datang dan membawa bendera NU.
"Jadi tidak ada maksud dari Pak Sandi untuk melecehkan, tolong dicek PCNU kalau keberatan, apakah yang membawa bendera itu orang NU atau bukan. Silakan kalau diproses, jangan Pak Sandi-nya," imbuhnya.
Komentar pun muncul dari TKN Jokowi-Ma'ruf. TKN membandingkan aksi Sandiaga dengan cawapres Ma'ruf Amin yang tak pernah membawa atribut NU meskipun pernah menjadi Rais Aam PBNU.
"Di paslon 01 yang notabene cawapresnya adalah pimpinan tertinggi NU saja dan dukungan NU begitu meluas, namun baik Pak Jokowi maupun KMA tidak pernah membawa-bawa langsung atribut dalam kampanye," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, kepada wartawan.
Arsul menyebut aksi pengibaran bendera NU oleh Sandiaga akan menimbulkan pertentangan di kalangan warga NU. Menurut Arsul, Sandiaga memakai cara keliru untuk mendekati warga NU.
"Dengan mengibarkan langsung bendera NU, Sandi justru menciptakan resistensi yang bertambah tinggi di kalangan nahdhiyin. Mereka yang tadinya biasa-biasa saja namun ketika NU disentuh-sentuh dengan cara yang salah, maka justru timbul antipati. Jadi alih-alih dapat tambahan suara, maka aksi Sandi itu malah menutup potensi tambahan dukungan dari kaum nahdhiyin," ujar dia.

wartawan
izarman
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.