Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akta Koperasi Bukan Jaminan Opersional

koperasi
AAGN Puspayoga

Denpasar, Bali Tribune

Selama ini sebagian masyarakat, terutama pelaku transportasi di Bali khususnya bertanya tanya dasar Kementerian Koperasi dan UKM yang notabene menterinya putra asli Bali mengeluarkan sertifikasi atau akte pendirian bagi GrabCar, padahal di Bali sendiri begitu deras penolakan bagi beroperasinya Grab dan Uber.

Saking derasnya penolakan, sampai sampai Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, bahkan Anggota DPD perwakilan Balipun sepakat menolak beroperasinya GrabCar dan Uber Taksi beroperasi di Bali, pasalnya kehadiran dua Moda Transportasi yang berbasis aplikasi menimbulkan kersahan yang luar biasa dikalangan para sopir taksi dan angkutan pariwisata.

Bahkan derasnya penolakan atas kehadiran Grab dan Uber diikuti dengan aksi demo dari berbagai elemen yang menginginkan ditutup totalnya kedua transportasi itu, bahkan Dishub Provinsi Bali pun dibuat tak berkutik akibat derasnya desakan itu.

Menteri Koperasi dan UMK, AAGN Puspayoga yang dimintai komentarnya di sela penyerahan dana bergulir bagi pedagang yang terkena musibah di pasar eks Tiara Grosir di Denpasar (1/5) kemarin, terkait dengan sertifikasi yang dikeluarkan pihaknya untuk perusahaan transportasi berbasis aplikasi GrabCar beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi secara kelembagaan.saja. “Siapapun yang ingin membuat koperasi yang berbadan hukum ya kita layani,” ujar Menkop.

Selanjutnya Menkop menuturkan, koperasinya kita yang tangani, namun mesti diingat, setelah itu dia harus mengurus ijin ijin yang lain. “Tidak serta merta Grab bisa beroperasi hanya bermodalkan sertifikasi dari kementerian koperasi,” tandasnya. Grab ataupun Uber kalau sudah punya sertifikasi pendirian koperasi, mesti ngurus ijin yang lain.

“Ijin yang lain juga harus dipenuhi, seperti ijin dari Dinas Perhubungan untuk angkutan transportasi,” kata Menkop mengingatkan. Senafas dengan kontradiktif yang masih bergulir, Menkop tidak mempersoalkan aplikasinya tapi, ijin transportasi itu yang yang jadi persoalan. “Mengenai ijin yang lain silahkan Grab atau Uber urus sendiri, wewenang saya hanya memberikan akta koperasi,” pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.