Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akta Koperasi Bukan Jaminan Opersional

koperasi
AAGN Puspayoga

Denpasar, Bali Tribune

Selama ini sebagian masyarakat, terutama pelaku transportasi di Bali khususnya bertanya tanya dasar Kementerian Koperasi dan UKM yang notabene menterinya putra asli Bali mengeluarkan sertifikasi atau akte pendirian bagi GrabCar, padahal di Bali sendiri begitu deras penolakan bagi beroperasinya Grab dan Uber.

Saking derasnya penolakan, sampai sampai Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, bahkan Anggota DPD perwakilan Balipun sepakat menolak beroperasinya GrabCar dan Uber Taksi beroperasi di Bali, pasalnya kehadiran dua Moda Transportasi yang berbasis aplikasi menimbulkan kersahan yang luar biasa dikalangan para sopir taksi dan angkutan pariwisata.

Bahkan derasnya penolakan atas kehadiran Grab dan Uber diikuti dengan aksi demo dari berbagai elemen yang menginginkan ditutup totalnya kedua transportasi itu, bahkan Dishub Provinsi Bali pun dibuat tak berkutik akibat derasnya desakan itu.

Menteri Koperasi dan UMK, AAGN Puspayoga yang dimintai komentarnya di sela penyerahan dana bergulir bagi pedagang yang terkena musibah di pasar eks Tiara Grosir di Denpasar (1/5) kemarin, terkait dengan sertifikasi yang dikeluarkan pihaknya untuk perusahaan transportasi berbasis aplikasi GrabCar beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi secara kelembagaan.saja. “Siapapun yang ingin membuat koperasi yang berbadan hukum ya kita layani,” ujar Menkop.

Selanjutnya Menkop menuturkan, koperasinya kita yang tangani, namun mesti diingat, setelah itu dia harus mengurus ijin ijin yang lain. “Tidak serta merta Grab bisa beroperasi hanya bermodalkan sertifikasi dari kementerian koperasi,” tandasnya. Grab ataupun Uber kalau sudah punya sertifikasi pendirian koperasi, mesti ngurus ijin yang lain.

“Ijin yang lain juga harus dipenuhi, seperti ijin dari Dinas Perhubungan untuk angkutan transportasi,” kata Menkop mengingatkan. Senafas dengan kontradiktif yang masih bergulir, Menkop tidak mempersoalkan aplikasinya tapi, ijin transportasi itu yang yang jadi persoalan. “Mengenai ijin yang lain silahkan Grab atau Uber urus sendiri, wewenang saya hanya memberikan akta koperasi,” pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.