Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alami Kelumpuhan, Dinsos Bali Bantu I Gusti Ketut Merta

Bali Tribune/Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra langsung meninjau sekaligus menyerahkan bantuan kepada I Gusti Ketut Metra didampingi Dinas Sosial Kabupaten Jembrana.
balitribune.co.id | Jembrana - Respon cepat dilakukan Dinas Sosial Provinsi Bali mengetahui adanya pemberitaan disalah satu media terkait kondisi I Gusti Ketut Merta warga kurang mampu asal Banjar Brawantangi Taman, Desa Tukadaya, Kec. Melaya, Jembrana. I Gusti Ketut Merta yang mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan saat ini hanya tinggal dengan sang anak Gusti Putu Rizki Pastika Jaya (14) dirumah milik saudaranya karena Ia tidak memiliki rumah.
 
Mengetahui kondisi tersebut, secara khusus Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra langsung meninjau sekaligus menyerahkan bantuan kepada I Gusti Ketut Metra didampingi Dinas Sosial Kabupaten Jembrana. Pada kesempatan tersebut, Dinas Sosial Provinsi Bali menyerahkan kursi roda, Beras serta Telur.
 
"Hari ini kita meninjau keluarga I Gusti Ketut Merta, beliau mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan dan saat ini tinggal bersama anaknya. Kita serahkan bantuan kursi roda, beras dan telur. Karena beliau tidak ditanggung KIS maka Saya sudah minta aparat Desa untuk membantu prosesnya lebih lanjut," ujar Dewa Mahendra.
 
Ditambahkan Dewa Mahendra, akibat kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan membuat sang anak Gusti Putu Rizki Pastika Jaya harus bekerja disela-sela kegiatan sekolahnya. Bahkan sebelum berangkat sekolah, Ia harus masak terlebih dahulu untuk makan sang Ayah yang memang hanya bisa terbaring ditempat tidur kesehariannya.
 
"Anaknya sebelum sekolah harus masak dulu, dia juga bekerja serabutan agar bisa mendapat uang untuk kebutuhan keluarga. Keinginannya besar untuk bisa melanjutkan ke jenjang SMA, kita coba bantu fasilitasi agar dia bisa melanjutkan pendidikannya dan mendapatkan beasiswa miskin," imbuh mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali ini. ris/uni
wartawan
Redaksi
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.